Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penjual Kosmetik Palsu Raup Omzet Puluhan Juta

image-gnews
Contoh kosmetik palsu yang diberi label merk HN, 5 Agustus 2016. TEMPO/Inge
Contoh kosmetik palsu yang diberi label merk HN, 5 Agustus 2016. TEMPO/Inge
Iklan

TEMPO.COJakarta - Polisi membongkar praktek penjualan kosmetik dan suplemen palsu di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat, 29 Juli 2016. Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Fadil Imran mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menduga ada praktek produksi kosmetik dan suplemen palsu di ruko tempat usaha jasa pengiriman barang.

"Kosmetik produksinya itu dipasarkan secara online," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Senin, 5 September 2016.

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya kemudian melacak akun jual online tersangka. Kemudian didapati alamat ruko yang juga dijadikan tempat usaha pengiriman barang.

Fadil menjelaskan, tersangka berinisial WP, 28 tahun, mengaku sudah setahun menjalankan bisnis ini. Ia biasa menjual hasil produksinya di pasar pagi Jakarta Barat dan Pasar Asemka. "Yang bersangkutan membuat merek sendiri dan tidak terdaftar di BPOM. Omzetnya hingga Rp 95 juta," tuturnya.

Fadil menambahkan, tersangka biasa membeli bahan-bahan pembuatan kosmetiknya di Pasar Asemka atau langsung membeli kepada importir. Di TKP, polisi menyita 10 ribu kosmetik buatan tersangka dalam berbagai jenis dan merek. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, disita pula 1.960 bungkus suplemen kecantikan, 1.000 kotak kosong, 10 kilogram bahan pembuat lipstik, dan 1 bendel dokumen. "Tersangka belajar membuat kosmetik secara otodidak," ujar Fadil.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan atau Pasal 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 9 ayat 1 huruf c dan Pasal 10 huruf c UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman yang disangkakan adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar.

INGE KLARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bisnis Produk Kosmetik Semakin Menjamur, Maklon Jadi Andalan

2 hari lalu

Pekerja laboratorium perusahaan maklon yang memproduksi kosmetik/Kosme
Bisnis Produk Kosmetik Semakin Menjamur, Maklon Jadi Andalan

Bisnis produk kosmetik dan skincare semakin diminati masyarakat Indonesia. Para pengusaha kecantikan mengandalkan maklon untuk produksi kosmetiknya.


Riwayat Berkembangnya Mustika Ratu sampai Menjadi PT

9 hari lalu

Logo Mustika Ratu. Istimewa
Riwayat Berkembangnya Mustika Ratu sampai Menjadi PT

Pendiri perusahaan kosmetik Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo meninggal pada usia 96 tahun


Mooryati Soedibyo Berpulang di Usia 96 Tahun, Modal Rp 25 Ribu Mulai Bangun Mustika Ratu

10 hari lalu

Mooryati Soedibyo. TEMPO/Tony Hartawan
Mooryati Soedibyo Berpulang di Usia 96 Tahun, Modal Rp 25 Ribu Mulai Bangun Mustika Ratu

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo wafat. Berikut kisah jatuh bangunnya membangun usaha kecantikan Mustika Ratu, modal awal Rp 25 ribu.


Studi: Pengguna Instagram dan Snapchat Cenderung Ingin Operasi Kosmetik

54 hari lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Studi: Pengguna Instagram dan Snapchat Cenderung Ingin Operasi Kosmetik

Hasil studi menunjukkan adanya korelasi penggunaan Instagram dan Snapchat terhadap keinginan untuk operasi kosmetik.


Kemendag Prediksi Keuntungan Sektor Komestik Indonesia 2024 Tembus US$ 1,94 Miliar

12 Januari 2024

Brand kosmetik lokal meluncurkan rekomendasi eyeshadow palette  dengan warna pigmented hanya sekali poles.
Kemendag Prediksi Keuntungan Sektor Komestik Indonesia 2024 Tembus US$ 1,94 Miliar

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menilai sektor kosmetik bakal semakin tumbuh pada 2024. Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Didi Sumedi memperkirakan keuntungan sektor kosmetik Indonesia tahun 2024 mencapai US$ 1,94 miliar.


Kemendag Lepas Ekspor Kosmetik Azarine dari Sidoarjo ke Malaysia Senilai Rp 23,25 Miliar

12 Januari 2024

Ilustrasi Ekspor Impor Non Migas. antaranews.com
Kemendag Lepas Ekspor Kosmetik Azarine dari Sidoarjo ke Malaysia Senilai Rp 23,25 Miliar

Kemendag emastikan Azarine telah menerapkan kaidah pembuatan kosmetik yang baik, halal dan bersertifikat BPOM.


Bahaya Penggunaan Kosmetik Kedaluwarsa, Sayangi Kulit

26 Desember 2023

Ilustrasi belanja kosmetik. Boldsky
Bahaya Penggunaan Kosmetik Kedaluwarsa, Sayangi Kulit

Kosmetik kedaluwarsa adalah tempat berkembang biaknya bakteri dan jamur dan berdampak buurk pada kulit. Jadi, jangan dipakai lagi.


Menlu Retno Bahas Kerja Sama Sektor Halal dengan Maroko

23 Desember 2023

Menlu Retno Marsudi di Majelis Umum PBB New York, 23 September 2023. (kemlu.go.id)
Menlu Retno Bahas Kerja Sama Sektor Halal dengan Maroko

Menlu Retno Marsudi membahas potensi kerja sama Indonesia dan Maroko di sektor halal dan pengakuan sertifikasi halal.


Hati-hati 51 Produk Kosmetik Berbahaya Terbaru, BPOM: Bisa Sebabkan Kanker

14 Desember 2023

Petugas BPOM memeriksa kosmetik saat sidak di Pasar Baru, Jakarta, Rabu, 12 Desember 2018. Sidak tersebut merupakan upaya untuk melindungi konsumen dari kosmetik berbahaya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hati-hati 51 Produk Kosmetik Berbahaya Terbaru, BPOM: Bisa Sebabkan Kanker

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar 51 produk kosmetik yang dianggap berbahaya dan bisa menyebabkan kanker.


BPOM Blokir 61.784 Tautan Penjual Obat Tradisional hingga Kometik Berbahan Kimia Berbahaya

14 Desember 2023

Petugas BPOM memeriksa kosmetik saat sidak di Pasar Baru, Jakarta, Rabu, 12 Desember 2018. Sidak tersebut merupakan upaya untuk melindungi konsumen dari kosmetik berbahaya. TEMPO/M Taufan Rengganis
BPOM Blokir 61.784 Tautan Penjual Obat Tradisional hingga Kometik Berbahan Kimia Berbahaya

BPOM telah memblokir 61.784 tautan atau link penjualan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan mengandung bahan kimia obat.