Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPPU: Ada Kartel di Luar Negeri, Bisnisnya di Indonesia

image-gnews
Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). kppu.go.id
Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). kppu.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Pontianak – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Syarkawi Rauf, berharap proses amandemen Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, segera rampung. Menurut dia, dengan penguatan kelembagaan KPPU, Syarkawi bertekad akan menggulung kartel-kartel yang berada di luar negeri. KPPU jadi bisa memeriksa pelanggaran hukum persaingan usaha yang ada di negara lain, namun berdampak di Indonesia.

"Misalnya, adanya kemungkinan kartel di Malaysia, tetapi bisnis di Pontianak. Atau kartel di Singapura, tetapi bisnisnya di Batam,” kata Syarkawi, di Pontianak, Senin 5 September 2016.

Selama ini, Syarkawi menjelaskan, KPPU tidak bisa menindak pelaku usaha dari luar negeri tersebut meski dampaknya terasa di Indonesia. Padahal Masyarakat Ekonomi Asean di Indonesia sudah berlaku. Itu sebabnya KPPU berkepentingan untuk mengawasi perasingan usaha dengan lebih mengedepankan kepentingan nasional.

Dalam amandemen UU tersebut, Syarkawi berujar, terdapat empat substansi lainnya yang dipercaya dapat memperkuat kewenangan KPPU selaku lembaga yang mengawasi persaingan usaha di Indonesia. Kewenangan baru di dalam amandemen tersebut adalah KPPU dapat melakukan penyadapan atau penggeledahan pelaku usaha berkerjasama dengan Polri.

“Selama ini hanya menerima laporan dan melakukan penyelidikan dari indikasi adanya persaingan usaha tidak sehat,” tutur dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, kewenangan KPPU dapat membuka rezim notifikasi merger dari post merger ke pre merge. “Selama ini pelaku usaha di Indonesia gabung dulu (merger), baru melapor. Tapi ini kita minta, sebelum bergabung, lapor dulu,” katanya. Dengan adanya amandemen UU, DPR bisa memberikan kewenangan KPPU memeriksa pelaku usaha dari post-merger ke pra-merger.

Keempat, KPPU berharap dalam revisi UU juga diubah mengenai nilai denda kepada pelaku kartel, dari semula maksimal Rp25 miliar, menjadi maksimal Rp500 miliar. Selain itu, dalam amandemen UU tersebut, juga mengatur status kelembagaan di KPPU yang diperjelas. Sejak berdiri sekitar 15 tahun yang lalu hingga sekarang, status kelembagaan KPPU belum jelas. “Lima poin tersebut menjadi isu penting KPPU ke depan,” katanya.

Di Kalimantan Barat, yang menjadi pengawasan untuk kartel adalah indikasi kartel di bidang perkebunan kelapa sawit dan peternakan unggas. “Saat ini sudah ada beberapa penyidikan terkait adanya dugaan pelanggaran, dalam kaitannya dengan penyalahgunaan kemitraan,” katanya. Untuk kasus ini; Sumatera, Sulawesi dan Kalimantan mempunyai permasalahan yang sama.

ASEANTY PAHLEVI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

26 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.


PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

36 hari lalu

Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock
PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.


KPPU Putuskan Kasus Penerapan Google Play Billing System ke Tahap Pemberkasan

1 Desember 2023

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Putuskan Kasus Penerapan Google Play Billing System ke Tahap Pemberkasan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk melanjutkan kasus penerapan Google Play Billing System ke tahap pemberkasan.


5 Kuliner Khas Pontianak

27 Oktober 2023

Ilustrasi Pengkang (kuliner Pontianak). shutterstock.com
5 Kuliner Khas Pontianak

Berikut beberapa kuliner khas kota Pontianak yang tak boleh dilewatkan jika mengunjungi kota ini


Jejak Kota Pontianak Didirikan Sultan Syarif Abdurrahham Alkadrie pada 1771

23 Oktober 2023

Kapal wisata Tepian Senghie berlayar di Sungai Kapuas, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa, 14 Maret 2023. Pemerintah Kota Pontianak meresmikan pengoperasian Kapal Wisata Tepian Senghie milik warga setempat Ridwan yang sedianya akan digunakan sebagai sarana transportasi bagi wisatawan domestik maupun mancanegara untuk menyusuri keindahan Sungai Kapuas yang merupakan sungai terpanjang di Indonesia. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Jejak Kota Pontianak Didirikan Sultan Syarif Abdurrahham Alkadrie pada 1771

Sejarah Kota Pontianak merentang sekitar 3 abad silam, dan dalam sejarahnya, kota ini dikenal dengan nama Pinyin (Kundian) oleh etnis Tionghoa.


KPPU Endus Dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri Ekspedisi

25 September 2023

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Endus Dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri Ekspedisi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku tengah memeriksa industri ekspedisi karena dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.


Kualitas Udara Pontianak Sempat Tak Sehat, Hari Ini Membaik Berkat Hujan

8 September 2023

Umat Muslim yang akan menunaikan ibadah Salat Idul Adha berjalan di tepian Sungai Kapuas yang diselimuti kabut asap di Pontianak, Kalimantan Barat, Ahad, 11 Agustus 2019. ANTARA/Jessica Helena Wuysan
Kualitas Udara Pontianak Sempat Tak Sehat, Hari Ini Membaik Berkat Hujan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, Kalimantan Barat Syarif Usmulyono mengatakan kualitas udara di Kota Pontianak berangsur membaik.


KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug

15 Agustus 2023

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Len Industri (Persero) melanggar UU tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan didenda Rp 6,056 miliar.


KPU Kalbar Tetapkan DPT Pemilu 2024, Masih Ada Masalah Soal Status Warga Perum IV

28 Juni 2023

Ketua KPU Kalbar, Muhammad Syarifuddin Budi. (ANTARA/HO-KPU Kalbar)
KPU Kalbar Tetapkan DPT Pemilu 2024, Masih Ada Masalah Soal Status Warga Perum IV

Rapat penetapan DPT Pemilu 2024 KPU Kalbar diwarnai protes dari Bawaslu soal nasib warga Perum IV yang tak juga kelar.


Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight

11 Juni 2023

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight

Salah satu perusahaan yang diputuskan bersalah dalam kasus monopoli minyak goreng oleh KPPU, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, menggugat lembaga negara tersebut.