TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution menerima suap sebesar Rp 1,7 miliar dari petinggi Lippo Group. Jaksa menduga uang tersebut diberikan untuk menggerakkan Edy melakukan sesuatu dalam jabatannya.
"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa melakukan yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa Dzakiyul Fikri saat membacakan dakwaan Edy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 7 September 2016.
Jaksa Dzakiyul membeberkan uang Rp 1,7 miliar itu diterima Edy secara bertahap. Uang itu juga diduga diberikan agar Edy membantu pengurusan sejumlah perkara yang menjerat anak-anak perusahaan Lippo Group. Di antaranya adalah PT Jakarta Baru Cosmopolitan, PT Paramaount Enterprise Internasional, PT Mitropolitan Tirta Perdana, dan PT Across Asia Limited.
Edy diduga menerima uang Rp 1,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari Doddy Aryanto Supeno. Uang itu diduga diberikan agar Edy merevisi surat jawaban dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan permohonan eksekusi lanjutan dari ahli waris Tan Hok Tjioe atas tanah di Tangerang. Tanah itu kini dikuasai PT Jakarta Baru Cosmopolitan dan telah dijadikan lapangan golf.
Edy juga diduga menerima uang Rp 100 juta untuk menunda pemanggilan aanmaning atau peringatan kepada PT Metropolitan Tirta Perdana. Pemanggilan ini terkait dengan perkara niaga PT Metropolitan dengan PT Kymco. Dalam perkara tersebut PT Metropolitan harus membayar ganti rugi kepada Kymco sebesar USD 11,1 juta.
Edy kembali menerima uang Rp 100 juta dari anak usaha Lippo Group. Kali ini datang dari perkara PT Across Asia Limited. Dalam perkara itu, Edy diduga diminta membantu mendaftarkan peninjauan kembali perkara niaga yang sudah jatuh tempo. Uang Rp 100 juta itu ia berikan setengahnya kepada Sarwo Edi dan Irdiansyah.
Dalam setiap pengurusan perkara, Edy menerima uang dari Doddy. Jaksa menjelaskan bahwa pemberian uang itu berdasarkan arahan dari bagian legal Lippo Group Wresti Kristian Hesti Susetyowati, Direktur PT Metropolitan Tirta Perdana Hery Soegiarto, Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho dan chairman Lippo Group Eddy Sindoro.
Selain menerima suap, jaksa juga mendakwa Edy menerima gratifikasi sebesar Rp 10 juta, US$ 70.000 atau setara dengan Rp 900 juta, dan Sin$ 9.852 atau setara dengan Rp 96 juta. Uang-uang tersebut diduga diberikan terkait dengan bantuan terdakwa dalam pembuatan dan pengurusan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, Edy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun.
Mendengar dakwaan jaksa, Edy hanya diam saja. Melalui kuasa hukumnya, Waldus Situmorang, ia menyatakan menerima dakwaan itu. "Kami tidak mengajukan eksepsi," ujar Waldus usai jaksa membacakan dakwaan.
MAYA AYU PUSPITASARI