TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan mendalami dan menyelidiki peredaran senjata api ilegal. Tindakan tersebut dilakukan seiring dengan penyidikan kasus kepemilikan senjata api dan ratusan amunisi yang menyeret mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti.
Dalam kasus Gatot, polisi mendapati senjata yang dimiliki Gatot tidak terdaftar dan tidak diketahui siapa importirnya. Karena itu, polisi akan mengembangkan peredaran senjata ilegal ini dalam eskalasi lebih tinggi.
"Target kami bukan hanya tentang dua pucuk senjata ini. Kami akan mengejar eskalasi tinggi, yaitu siapa yang mengimpor senjata ini," ujar Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 7 September 2016.
Terkait dengan penggunaan senjata api sebagai properti film, Budi mengaku telah mengecek ke pihak perfilman. Hasilnya, dalam membuat film, tidak seharusnya menggunakan senjata asli karena berbahaya.
"Setahu kami, dan sudah berkoordinasi dengan beberapa dari pihak film, jarang digunakan properti senjata asli karena ini akan berisiko. Apalagi ini peluru tajam yang digunakan. Itu sangat berisiko. Kami masih coba gali lebih dalam proses penyidikan ini," kata Budi.
Hari ini, penyidik telah memeriksa I Putu Gede Ary Suta, lantaran dari Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dan Polda Metro Jaya, Gatot menyebutkan senjata api dan amunisi yang ia miliki didapat dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut.
"Pemindahan kepemilikan senjata api harus melalui prosedur yang ada. Apakah dengan cara hibah atau menjual, tapi ada mekanisme yang harus dilewati. Tidak gampang dan tidak mudah seperti yang kita bayangkan. Jadi tidak lazim dalam kasus ini," ujar Budi.
Jika terbukti bersalah, Ary Suta akan turut dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
INGE KLARA