TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyarankan agar orang yang berstatus terpidana hukuman percobaan tidak maju sebagai calon kepala daerah.
"Sebetulnya, kalau sudah terpidana, ya sudah, enggak usah lagi ikut-ikutan lah, kalau buat saya," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 14 September 2016.
Baca: Inikah Sinyal Kuat Megawati Mau Muluskan Jalan buat Ahok?
Sebelumnya, Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Kementerian Dalam Negeri, telah memutuskan terpidana hukuman percobaan dapat mencalonkan diri dalam pilkada.
Keputusan itu berawal dari usulan parlemen karena menganggap mayoritas orang yang menjalani hukuman percobaan merupakan pelaku tindak pidana ringan yang terjadi atas dasar ketidaksengajaan dan kealpaan.
Baca: Terhukum Percobaan Boleh Ikut Pilkada, DPR: Silakan Gugat
Ahok juga mengusulkan agar pejabat yang tidak bisa melakukan pembuktian harta terbalik tidak ikut pemilihan kepala daerah. Tujuannya, kata dia, agar rakyat betul-betul mendapatkan calon pemimpin yang benar-benar mau bekerja.
"Kalau ada orang yang hartanya tidak bisa buktikan dari mana, juga enggak usah ikut-ikutan, deh. Sederhana gitu, lho," kata dia.
FRISKI RIANA
Baca Juga:
Gatot Brajamusti Terancam Dijerat Hukuman Kebiri, Jika...
Tommy Soeharto Pecah Perlawanan Nelayan Soal Reklamasi