TEMPO.CO, Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo membantah telah menunjuk majelis hakim dalam sidang ke-21 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dia mengaku mengapresiasi apa yang telah dilakukan ahli digital forensik, Muhammad Nuh, yang menerima ditolak untuk bersaksi lagi, meski sudah hadir dalam persidangan Jessica Kumala Wongso hari ini, Kamis, 15 September 2016.
"Saya tadi hanya tidak rela lihat ada ilmu pengetahuan dilecehkan. Saya salut, hormat sama Pak Nuh karena keterangannya tidak diperlukan tapi ia terima. Makanya saya tadi sampaikan (kasih jempol), tapi dianggap menunjuk. Tapi, saya terima, memang saya sudah saatnya pulang juga, sudah azan magrib," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nuh sebelumnya menjadi saksi ahli untuk jaksa penuntut umum sebagai saksi yang memberatkan Jessica.
BACA: Roy Suryo Diusir dari Sidang
Kendati demikian, Roy mengakui bahwa tindakan yang dilakukannya memang berlebihan. Ia menyampaikan permohonan maaf atas apa yang ia lakukan. "Saya tadi datang yah mungkin memang ada hal yang sedikit kurang pas di sidang, saya mohon maaf. Saya memang hanya bela ilmu pengetahuan. Seorang ahli boleh salah, boleh tidak tepat, tapi enggak boleh bohong," ujarnya.
Sebelumnya, kegaduhan sempat terjadi di ruang sidang tempat persidangan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 15 September. Kegaduhan terjadi karena tiba-tiba seorang pengunjung sidang yang ternyata adalah Roy Suryo berdiri dan menunjuk-nunjuk ke arah hakim ketua Kisworo saat ahli digital forensik, Muhammad Nuh, sedang membacakan catatannya di depan majelis hakim.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, yang tidak terima dengan peristiwa itu menegur Roy Suryo. "Roy, Anda kenapa nunjuk-nunjuk majelis hakim?" kata Otto ke arah barisan tempat duduk paling depan di ruang sidang yang diisi Roy Suryo.
ABDUL AZIS