TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) provinsi Banten menggrebek pabrik PT Hassana Boga Sejahtera di kompleks pergudangan Taman Tekno blok L 2 nomor 35 Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan, Kamis, 15, September 2016. Pabrik itu diantaranya memproduksi makanan bayi bermerek "Bebi Luck".
"Sebelumnya produk ini adalah produk industri rumah tangga," kata kepala BPOM provinsi Banten Muhammad Kashuri. "Karena dinyatakan tidak layak oleh Pemda maka mereka pindah dan menyewa gudang tapi tidak memperbaiki izin."
Menurut Kashuri penjualan produk ini dilakukan secara online dan dijual ke luar kota. BPOM sudah dua bulan memantau kegiatan di pabrik itu. "Pabrik ini memproduksi pangan yang tidak sesuai ketentuan anjuran sehingga bisa membahayakan balita yang mengkonsumsinya," ungkap Kashuri.
Untuk itu, lanjut Kashuri, pabrik ini akan ditutup agar produksi makanan bayi itu tidak beredar di masyarakat. "Makanan ini mengandung bakteri ecoli serta bakteri coliform yang melebihi batasan," kata Kashuri. Balita yang mengkonsumsi makanan tersebut dapat terserang diare.
Kashuri mengatakan, dengan memproduksi makanan bayi tanpa izin, PT Hassana telah melanggar undang- undang kesehatan pasal 142 tentang izin edar. Selain itu perusahaan juga melanggar pasal 140 tentang syarat keamanan pangan.
"Yang bersangkutan bisa dikenakan denda maksimal sebesar Rp 4 miliar atau pidana kurungan penjara selama dua tahun ini juga melanggar undang- undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 pasal 62 dengan denda sebesar Rp 4 miliar atau kurungan penjara selama empat tahun," katanya.
Pabrik ini tambah Kashuri hanya memproduksi makanan bayi dengan beberapa varian antara lain puding susu dan bubur bayi. Penjualan juga dilakukan secara kemitraan.
MUHAMMAD KURNIANTO