TEMPO.CO, Padang - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi harus menuntaskan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan skandal Bank Century. Dua perkara itu masuk extraordinary crime yang harus ditangani KPK.
"Ingat, KPK dilahirkan untuk menangani kasus extraordinary," ujarnya setelah memberikan kuliah umum di IAIN Imam Bonjol Padang, Jumat, 19 September 2016.
Ia mengatakan rakyat berharap KPK jangan menghentikan kasus ini. Dua perkara besar yang merugikan negara itu harus diusut secara tuntas. "KPK sebagai lembaga yang menjadi harapan rakyat banyak, jangan kecewakan harapan rakyat itu," ujarnya
KPK kemarin menyatakan akan menutup kasus BLBI dan Century. Alasannya, sampai saat ini belum ditemukan bukti baru yang kuat untuk melanjutkan kasus yang merugikan negara hingga ratusan triliun itu.
Namun, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengaku penanganan kasus Bank Century dan BLBI belum dihentikan. Perkara ini masih berada di tahap penyelidikan. "Setahu saya sih belum (dihentikan)," ujarnya saat berada di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis malam, 15 September 2016.
Perkara ini, katanya, belum bisa masuk ke tahap penyidikan. Sebab, alat buktinya belum cukup, sehingga masih butuh pengembangan.
Basaria enggan menjelaskan perkembangan kasus Century dan BLBI ini. Ia mengaku akan mengecek lagi dua kasus yang pernah menjadi sorotan publik ini. "Nanti coba saya cek dulu," ujarnya.
ANDRI EL FARUQI