TEMPO.CO, Depok - Anggota Kesatuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Depok menangkap mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta yang menjadi pengedar sabu di Jalan raya Akses UI, Cimanggis, Depok, Jumat malam, 16 September 2016. Yusuf Randi, 21 tahun, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,4 gram.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Depok Komisaris Putu Aryana mengatakan tersangka mahasiswa ekonomi semester VI perguruan tinggi ternama di Depok itu ditangkap pada Jumat malam, pukul 22.00. Penangkapan berdasarkan pengembangan bahwa ada seorang mahasiswa yang menjadi pengedar sabu.
"Memang banyak mahasiswa yang menjadi pengedar maupun dijadikan kurir," kata Putu, Sabtu, 17 September 2016.
Polisi menangkap tersangka dengan cara berpura-pura menjadi pembeli. Setelah bertemu dan melakukan transaksi barang haram itu, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti narkoba berupa satu bungkus sabu yang dibungkus plastik klip bening. Tersangka menyimpan sabu di dalam kantong jaket sebelah kanan warna hitam yang dipakainya.
"Ini membuktikan ada jaringan pengedar di kalangan mahasiswa," ujarnya. "Sudah banyak tertangkap mahasiswa yang menjadi pengedar narkoba."
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. "Hukuman penjara di atas empat tahun," kata Putu.
Agustus lalu, polisi menangkap 47 tersangka penyalah guna dan pengedar narkoba, yang melibatkan berbagai kalangan, termasuk pelajar di tingkat SMA di Depok.
IMAM HAMDI