TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan perbuatan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman dalam kasus dugaan suap terkait dengan jatah distribusi gula impor adalah perbuatan yang sangat tercela.
"Di mata KPK bukan nilai uangnya yang penting, tapi memperdagangkan pengaruh dengan imbalan untuk mendapatkan uang itu sangat-sangat tercela apalagi dilakukan oleh pimpinan tertinggi suatu lembaga negara," ujarnya saat dihubungi Tempo melalui pesan pendeknya, Ahad, 18 September 2016.
Baca juga:
Saat SMP, Kiswinar Kaget Ketemu Mario Teguh & Isteri Barunya
Rupanya Ini yang Membuktikan Mirna Tewas Karena Sianida
Karena itu, ujar Laode, KPK akan terus melanjutkan penyidikan kasus tersebut. Menurut Laode, apa yang telah dilakukan Irman itu jelas melanggar kewenangan jabatannya sebagai Ketua DPD. Apalagi perusahaan yang menyuap Irman terkait dengan kuota impor gula tersebut sedang tersangkut masalah hukum. "Bayangkan meminta Direktur Bulog untuk memberikan jatah pada perusahaan yang sedang tersangkut masalah hukum di Pengadilan Negeri Padang," tuturnya.
KPK menangkap tangan Irman Gusman di rumah dinasnya pada Sabtu dinihari, 17 September 2016. Dalam operasi tangkap tangan itu KPK menyita barang bukti uang Rp 100 juta. Barang bukti tersebut diketahui merupakan dugaan suap yang berkaitan dengan rekomendasi kuota distribusi gula impor oleh Perum Bulog ke CV Semesta Berjaya di Sumatera Barat untuk 2016.
KPK telah menetapkan tiga tersangka termasuk Irman Gusman. Dua tersangka lain adalah pemberi suap, yakni Xaveriandy Sutanto dan Memi, yang merupakan suami-istri. Xaveriandy adalah Direktur Utama CV Semesta Berjaya.
Selanjutnya: ternyanta status penyuap