TEMPO.CO, PADANG – Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor CV Semesta Berjaya, yang juga rumah pengusaha Xaveriandy Sutanto, di Jalan Kilometer 5 Bypass, Kota Padang, Sumatera Barat, kemarin. Dari rumah itu, penyidik terlihat menjinjing tiga buah koper berisi dokumen.
Pada saat bersamaan, penyidik KPK juga menggeledah gudang CV Rimbun Padi Berjaya, yang terletak di Kilometer 22 Bypass, Kota Padang. Hasilnya, empat koper dokumen diangkut ke dalam mobil.
Baca juga:
KPK Sebut Kasus Irman Gusman Sangat Tercela, Ini Sebabnya
Saat SMP, Kiswinar Kaget Ketemu Mario Teguh & Istri Barunya
Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut penangkapan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman bersama Xaveriandy dan istrinya, Memi, Sabtu lalu. Irman diduga menerima suap Rp 100 juta sebagai imbalan menghubungi Bulog agar memberikan kuota distribusi tambahan gula untuk wilayah Sumatera Barat kepada CV Semesta Berjaya.
Xaveriandy berstatus terdakwa perkara gula impor tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Sumatera Barat. Persidangan kasusnya tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Padang. Ketua majelis hakim kasus gula ilegal ini, Amin Ismanto, mengatakan Xaveriandy menjadi tahanan kota karena majelis hakim menganggapnya kooperatif.
Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, Xaveriandy telah menyuap jaksa Farizal, yang menangani perkara tersebut. Dia diduga menggelontorkan besel sebesar Rp 365 juta supaya Farizal meringankan tuntutan itu.
Selanjutnya: Wakil ketua KPK.....