TEMPO.CO, Jakarta - Irman Gusman, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang baru dicopot, resmi mengajukan penangguhan penahanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui kuasa hukumnya, Razman Arief Nasution, Irman menyerahkan pengajuannya hari ini.
"Penangguhan penahanan sudah diajukan dan kita tunggu respons, meski tipis harapannya," ujar Razman di gedung KPK, Selasa, 20 September 2016. Razman mengatakan saat ini Irman masih shock dan bingung dengan apa yang terjadi.
KPK menetapkan Irman sebagai tersangka pada Sabtu dinihari, 17 September 2016. Irman diduga menerima Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Uang itu diduga diberikan agar Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog agar memberikan tambahan kuota gula untuk didistribusikan perusahaan itu di Sumatera Barat.
Irman dicokok setelah Xaveriandy dan Memi bertamu ke rumahnya. Suami-istri itu bertamu ke kediaman Irman di Jalan Denpasar Raya C3 Nomor 8, Setiabudi, Jakarta Selatan, pukul 23.00 WIB. Mereka membawa bingkisan yang akhirnya diterima Irman dan dibawa ke kamar.
Menurut Razman, Irman sama sekali tak tahu bahwa isi bingkisan yang diberikan suami-istri dari CV Semesta Berjaya itu adalah uang. "Itu bingkisan baru dibuka sama KPK dan kaget semua pas lihat isinya uang," kata Razman.
Razman mengatakan saat ini Irman dan pihaknya sedang memikirkan langkah selanjutnya. Namun, kata Razman, belum ada pikiran untuk mengajukan praperadilan.
MAYA AYU PUSPITASARI