TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menilai permintaan penangguhan penahanan oleh tersangka dugaan suap Irman Gusman tidak akan terwujud. “Biasanya sih kalah, operasi tangkap tangan memang jarang ada penangguhan,” katanya di gedung DPR Rabu, 21 September 2016.
Menurut Laode, bisa saja permintaan Irman tersebut dipertimbangkan. Namun, secara umum untuk kasus operasi tangkap tangan (OTT) tidak ada persetujuan. Sebab, waktu yang diberikan KPK oleh Kementerian Hukum dan HAM sangat terbatas yaitu maksimal 60 hari. “Itu enggak bisa diapa-apain.”
Menurut Laode, dalam waktu 60 hari itu, berkas sudah harus dilimpahkan ke pengadilan. Sehingga umumnya tidak diberikan waktu untuk penangguhan penahanan.
Laode juga menampik bahwa ada keganjilan saat menangkap Irman. Ia memastikan bahwa OTT terhadap Irman sesuai prosedur. Terlebih berkenaan dengan status Irman sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah, maka sudah pasti dilakukan sesuai prosedur.
Baca Juga: Disomasi, Adik Mario Teguh Tak Kaget, Ini Penyebabnya
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan lembaganya menolak penangguhan penahanan yang diajukan Irman Gusman. "Kesimpulan lima pimpinan belum menyetujuinya," katanya melalui pesan pendek, Selasa, 20 September 2016.
Saut menuturkan penolakan penangguhan penahanan Irman sudah melalui berbagai pertimbangan dari lima pimpinan KPK. "Pertimbangan sebagaimana yang dimaksudkan oleh KUHAP dan pertimbangan lain masing-masing pimpinan," katanya.
Saut tak mendetailkan apa pertimbangan dari lima pimpinan KPK. Namun, ia mengatakan pertimbangan untuk menolak penangguhan penahanan Irman adalah demi keadilan dan kebenaran.
Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka pada 17 September 2016. Irman diduga menerima Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, untuk pemberian rekomendasi kepada Badan Urusan Logistik agar menambah kuota gula untuk perusahaan itu.
Simak: Wah, Nabila Putri Ungkap Pistol Gatot Brajamusti Asli
Laode mengatakan jumlah itu kini masih didalami KPK. Bisa saja itu merupakan pemberian di awal atau mungkin ada pemberian-pemberian selanjutnya.
Penetapan tersangka terhadap Irman Gusman diduga erat melibatkan pejabat dari Bulog. Laode menilai kemungkinan bisa menyeret pihak dari Bulog apabila ada bukti yang mengarah kepada keterlibatan pejabat Bulog dalam kasus tersebut.
DANANG FIRMANTO