TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan akan membeli rumah warga Bukit Duri yang memiliki sertifikat kepemilikan rumah secara resmi. Pembelian itu, kata Ahok, untuk melancarkan proses penertiban permukiman yang berdiri di atas bantaran Sungai Ciliwung.
"Tanya Wali Kota, kalau yang ada bersertifikat, memang kami mesti beli atau konsinyasi. Kemarin ada laporan, ada 12 bidang yang ada sertifikatnya," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Kamis, 22 September 2016.
Sebelumnya, pada Selasa, 20 September 2016, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan telah menerbitkan surat peringatan ketiga (SP-3) terkait dengan penertiban permukiman warga Bukit Duri yang bertempat tinggal di RW 9, 10, 11, dan 12.
Pemberian SP-3 itu menuai protes dari Direktur Ciliwung Merdeka, Sandyawan Sumardi. Dia mengatakan surat tersebut ditolak warga Bukit Duri. "Surat itu sudah keluar, tapi kami tidak menerima, karena kami menolak," kata Sandyawan pada Rabu, 21 September 2016.
Menurut Sandyawan, warga bertekad melawan penertiban tersebut. Dia juga mengatakan pengiriman SP-3 tersebut ilegal. Sebab, gugatan warga Bukit Duri masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Warga akan tetap melawan meskipun berbeda dengan perlawanan warga Kampung Pulo. Mungkin kami melawan dengan lebih berkebudayaan," kata dia.
ABDUL AZIS