TEMPO.CO, Padang - Reklamasi di Danau Singkarak yang dilakukan PT Kaluku Indah Permai milik anggota DPR RI, Epyardi Asda, untuk pembangunan hotel dan resort dihentikan. Bupati Kabupaten Solok Gusmal mengatakan keputusan penghentian diambil Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada Rabu, 19 September 2016, karena reklamasi itu tanpa izin.
Menurut Gusmal, Epyardi sudah meminta izin membangun hotel di Singkarak atas nama PT Kaluku Indah Permai. “Tapi masih dalam proses karena diperlukan amdal (analisis dampak lingkungan), dan Amdal itu belum dilakukan PT Kaluku Indah Permai,” katanya, Jumat, 23 September 2016.
Baca Juga:
Reklamasi di Danau Singkarak, yang dilakukan PT Kaluka Indah Permai, sudah dilakukan di Danau Singkarak di Jorong Kaluku, Nagari Singkarak, sejak pertengahan Juli lalu. Kegiatan reklamasi ini baru berhenti pada Kamis, 22 September, setelah dihentikan Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Lokasi reklamasi berada di sebelah dermaga Singkarak yang selalu menjadi tempat kegiatan balap sepeda Tour de Singkarak setiap tahun. Lokasi ini adalah salah satu teluk yang indah di Danau Singkarak.
Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Barat Uslaini mengatakan reklamasi yang sedang dilakukan di Danau Singkarak menjorok ke arah tengah danau, dengan ukuran panjang sekitar 70-100 meter dan lebar sekitar 30-50 meter dari bibir daratan.
Ada sekitar lebih-kurang sepuluh truk ukuran sedang hilir-mudik mengangkut material timbunan setiap hari. Tanah timbunan itu diangkut tidak jauh dari lokasi proyek atau sekitar 3-4 kilometer dari Nagari Singkarak, yang bersumber dari pengurukan sebuah bukit yang patut diduga juga tidak mengantongi izin.
Uslaini mengatakan, berdasarkan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Barat yang telah disahkan melalui Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012, ditetapkan bahwa kawasan Danau Singkarak merupakan kawasan strategis Provinsi Sumatera Barat. Danau itu dimanfaatkan untuk penyediaan energi dan pariwisata serta habitat ikan endemik, yaitu ikan bilis.
Selain itu, sudah diatur mengenai sempadan danau dan waduk dengan jarak 50-100 dari titik pasang tertinggi air danau atau waduk. Maka aktivitas reklamasi Danau Singkarak itu harus dihentikan.
“Hari ini kami akan melaporkan kasus ini kepada Polda Sumatera Barat untuk mengambil langkah hukum atau penindakan terhadap pengembang yang diduga telah melakukan pidana lingkungan,” ujar Uslaini.
PT Kaluku Indah Permai diminta memperbaiki kerusakan lingkungan Danau Singkarak. Jika tidak, harus diberikan sanksi administratif dan perdata serta pidana.
FEBRIANTI