TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menghapus sistem kuota impor sapi. Tak hanya berlaku untuk sapi hidup, kuota impor daging beku juga dihapus. "Hilang, enggak ada kuota-kuotaan," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di kantornya, Senin, 26 September 2016.
Sebagai penggantinya, pemerintah akan mengeluarkan ketentuan baru yakni importir diwajibkan mendatangkan satu ekor sapi indukan untuk setiap lima sapi bakalan yang diimpornya. Ketentuan itu akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke Dalam Wilayah Republik Indonesia.
Kebijakan ini sebenarnya telah berjalan. Saat ini, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan izin impor 300 ribu ekor sapi bakalan hingga 2018 dengan ketentuan tersebut.
Ada tiga perusahaan importir yang telah berkomitmen menjalankannya. Dua di antaranya adalah Santori dan Great Giant Livestock (GGL). "Mereka sudah tanda tangan di atas meterai untuk impor 60 ribu sapi indukan, di luar izin impor 300 ribu sapi bakalan yang didapatnya," kata Enggar.
Kendati izin ini sampai 2018, Enggar tidak menutup kemungkinan ada tambahan impor sapi jika ada pengusaha lain yang memenuhi syarat. "Ya keluarin lagi, mengajukan berapa pun sapi indukan saya kasih," katanya.
Yang pasti, kata Enggar, pada 2018 pemerintah akan melakukan audit di tiap perusahaan penerima izin impor. Bila terbukti mereka tak memenuhi ketentuan, "Kami sita sapinya, kalau tidak ada ya asetnya, itu sesuai perjanjian," kata Enggar.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mendukung langkah pemerintah ini. Sebab ia menilai pembatasan impor dengan kuota akan membuka peluang korupsi. "Kuota itu banyak moral hazard-nya, seperti kasus suap impor sapi dulu kan karena adanya kuota," katanya.
Ia menambahkan, kewajiban mengimpor indukan juga bisa menambah populasi sapi di dalam negeri. "Ini kami apresiasi," katanya.
PINGIT ARIA