TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Selatan akan menggusur permukiman penduduk di Bukit Duri, Kecamatan Tebet, pada Rabu, 28 September 2016. Langkah penggusuran ditempuh setelah pemerintah menerbitkan surat peringatan ketiga pada 20 September 2016.
Camat Tebet Mahludin mengatakan wilayah yang terkena dampak penggusuran kini tersisa 70 keluarga. Mereka adalah kelompok penduduk yang belum mengambil hunian pengganti rumah susun sewa. "Mayoritas sudah pindah ke rusun," katanya, Senin, 26 September 2016.
Baca: Warga Bukit Duri Pindah ke Rusun
Sampai kemarin, kata Mahludin, tercatat ada 313 keluarga yang sudah menempati rusunawa di Rawa Bebek. Mereka yang pindah sudah membongkar sendiri rumahnya. "Sebagian besar sudah dibongkar dan tinggal dibersihkan," katanya.
Di luar itu, kata Mahludin, masih ada 66 keluarga yang bertahan karena masih mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka adalah sebagian warga Bukit Duri yang bermukim di RW 10, 11, dan 12.
Baca: Penggusuran Bukit Duri, Romo Sandyawan Pertanyakan Komitmen Jokowi-Ahok
Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Bambang Eko Prabowo mengatakan penertiban akan dilakukan menyeluruh kali ini. "Normalisasi segera dikerjakan setelah lahan bersih," katanya.
Baca: Penggusuran Bukit Duri, Ahok Abaikan Rekomendasi Komnas HAM
Sebelumnya, penertiban bagi warga Bukit Duri telah dilakukan sejak Januari 2016. Dari total 460 bidang lahan di 4 Rukun Warga (RW) sudah ditertibkan 97 bidang tanah saat itu. Dalam rentang Agustus hingga September 2016, tersisa 363 bidang tanah yang perlu ditertibkan.
Penggusuran wilayah Bukit Duri dilakukan tak lama setelah pemerintah mengeluarkan tiga surat peringatan yang terbit pada 30 Agustus, 7 September, dan 20 September lalu. Surat peringatan terakhir baru diberikan lantaran adanya gugatan terhadap surat peringatan 1 ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
NINIS CHAIRUNNISA