TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menetapkan empat tersangka yang diduga memberangkatkan warga Indonesia ke Suriah untuk bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). "Di Suriah mereka bergabung dengan kegiatan-kegiatan ISIS," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 28 September 2016.
Boy mengatakan awalnya polisi menangkap tiga orang pada 22 September 2016. Mereka berinisial AMF, A, dan W. Dari penyidikan ketiga orang itu, polisi menangkap seseorang yang berperan sebagai fasilitator. "Namanya adalah AR alias Abu Fauzan, ditangkap pukul 08.00 di daerah Bekasi," ujar Boy.
Menurut Boy, mereka telah empat kali berhasil memberangkatkan orang ke Suriah. Boy Rafli menjelaskan Abu Fauzan mempunyai keahlian mempersiapkan orang-orang yang akan berangkat. "Dia memberikan pembekalan, motivasi, termasuk kepada kaum ibu atau perempuan," ujarnya.
Tersangka itu juga diduga mengajarkan teknik menjawab untuk berbohong kalau-kalau mereka tertangkap. Termasuk cara-cara terhindar dari jeratan petugas. Polisi menjerat para tersangka dengan ancaman hukuman Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Masyarakat harus berpikir ulang jika ada ajakan-ajakan seperti ini. Kami berharap jangan ada korban lagi," ucap Boy Rafli.
REZKI ALVIONITASARI