TEMPO.CO, Jakarta - Sidang ke-26 pembunuhan Wayan Mirna Salihin pagi ini, sekitar pukul 09.00 WIB, mengagendakan pemeriksaan terhadap terdakwa tunggal pembunuhan Mirna, Jessica Kumala Wongso.
Majelis hakim memberi kesempatan kepada Jessica untuk menjelaskan atau memberi keterangan atau kesaksian atau tanggapan terhadap saksi-saksi yang pernah dihadirkan sebelumnya.
Dalam sidang ke-25 pada Senin, 26 September 2016, ada yang berbeda dari sidang kematian Wayan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jessica tampak hadir mengenakan kacamata kotak berwarna hitam.
Baca: Ini 5 Perilaku Negatif Jessica Selama Tinggal di Australia
Padahal, dalam sidang-sidang sebelumnya, ia tak mengenakan kacamata. Biasanya ia hanya datang dengan kemeja putih berlengan panjang, celana hitam, dan rambut panjang tergerai sepunggung.
Baca Juga:
"Mata dia (Jessica), kan, minus. Lagi pula tadi dia bilang matanya sakit," kata Yudi Wibowo, salah satu anggota tim penasihat hukum Jessica, saat ditemui di jeda persidangan.
Yudi pun mengatakan, saat persidangan tadi, Jessica membutuhkan kacamata itu untuk membaca slide show yang ditampilkan saksi ahli. Hari ini, tim penasihat hukum mendatangkan ahli hukum pidana Mudzakkir dari Universitas Islam Indonesia sebagai saksi ahli.
Jessica mengenakan kacamata saat Mudzakkir menjelaskan tentang perlunya motif dibuktikan dalam Pasal 340 KUHP atau kasus pembunuhan berencana.
Baca juga: Kasus Dimas Kanjeng, Pelapor Kasus Penipuan Taat Bertambah
Ini merupakan hari terakhir bagi kuasa hukum mendatangkan saksi meringankan bagi Jessica. Dalam persidangan-persidangan sebelumnya, mereka mendatangkan saksi ahli, dari lokal hingga mancanegara.
GRACE | EGI ADYATAMA