TEMPO.CO, Jakarta - Sidang ke-26 pembunuhan Wayan Mirna Salihin pagi ini sekitar pukul 09.00 WIB mengagendakan pemeriksaan terhadap terdakwa tunggal pembunuhan, Jessica Kumala Wongso.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jessica untuk menjelaskan atau memberi keterangan atau tanggapan terhadap saksi-saksi yang pernah dihadirkan sebelumnya.
Pada sidang ke-25 pada Senin, 26 September 2016, merupakan kesempatan terakhir bagi jaksa penuntut umum dan kuasa hukum Jessica menghadirkan saksi-saksi.
Baca: Ini 5 Perilaku Negatif Jessica Selama Tinggal di Australia
Dalam sidang yang berlangsung hingga Selasa dini hari, 27 september 2016, tim jaksa penuntut umum menghadirkan saksi polisi dari New South Wales Australia John Jesus Torres sebagai saksi fakta dalam lanjutan sidang kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Torres mengungkapkan bahwa pengadilan Bagian New South Wales pernah mengajukan surat ke pengadilan setempat, terkait tentang laporan Patrick O'Connor, mantan kekasih Jessica ke Polisi. Surat itu berisi kekhawatiran O'Connor terhadap Jessica dan diri O'Connor sendiri.
Baca juga:
Rina Nose dan Fahrul Ketemu Lagi, Masih Sayang: Balikan?
Sindir Mario Hotman Paris: Tukang Becak pun Sayang Anaknya
"Pada dasarnya ketakuatan O'Connor karena hubungan mereka sudah putus dan dia (Jessica) punya masalah sakit kejiwaan serius," kata Torres yang memerlukan penerjemah dalam memberikan keterangan. Laporan itu masuk pada 24 November 2015.
Selanjutnya: laporan itu...