TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea-Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan jumlah pabrik rokok di Indonesia terus berkurang cukup signifikan dari tahun ke tahun. Pada 2007, terdapat 4.669 pabrik. Sedangkan pada 2016, hanya ada 754 pabrik.
Menurut Heru, berkurangnya jumlah pabrik rokok akibat diintensifkannya upaya-upaya pengendalian oleh jajaran Direktorat Jenderal Bea-Cukai. "Baik melalui pengawasan administrasi maupun fisik," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 September 2016.
Heru mengatakan Direktorat Jenderal Bea-Cukai cukup ketat dalam memberikan izin pendirian pabrik rokok. Selain itu, Direktorat kerap menutup pabrik-pabrik yang tidak patuh. “Pabrik rokok yang tidak patuh kami tutup,” ujarnya.
Upaya penertiban, kata Heru, akan terus dilakukan Direktorat. Tujuannya meningkatkan kepatuhan pabrik rokok, sekaligus menekan peredaran rokok ilegal. Hal itu sejalan dengan salah satu tujuan pengenaan cukai, yakni pengawasan peredaran rokok.
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Kretek Indonesia (GAPPRI) Ismanu mengatakan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea-Cukai memang cukup baik. “GAPPRI siap mendukung upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dalam pembinaan industri hasil tembakau,” ucapnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI