TEMPO.CO, Bengkulu - Pengadilan Negeri Bengkulu akan menggelar persidangan perdana terhadap Janner Purba pada Kamis, 6 Oktober 2016 mendatang. Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara dugaan suap itu terdiri dari Bambang Pramudianto sebagai ketua, yang didampingi dua anggota, masing-masing Jonner Manik dan Rahmad.
Janner adalah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, yang diciduk dalam operasi tangkap tangan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi 23 Mei 2016. Seorang hakim di Pengadilan Negeri Kepahiang, Toton, juga ikut ditangkap.
Penangkapan dilakukan karena keduanya diduga menerima uang suap terkait perkara korupsi yang sedang ditanganinya. Penangkapan terjadi saat penyerahan uang dari mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, Bengkulu, Syafri Syafii, kepada Janner sebesar Rp 150 juta. Penyerahan dilakukan di area sekitar Pengadilan Negeri Kepahiang.
Tim penyidik KPK juga menangkap Syafri, mantan Wakil Kepala Bagian Keuangan RS Muhammad Yunus, Edi Santroni, dan Panitera Pengadilan Negeri Kota Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin. Syarif dan Edi diduga sebagai pemberi suap.
Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Bengkulu Jonner Manik menjelaskan, berkas perkara Janner, Toton, Syafri, Edi dan Badaruddin, sudah diterima Pengadilan Negeri Bengkulu, yang juga merupakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. “Kami sudah menerima berkas kelima orang itu. Sidangnya telah dijadwalkan 6 Oktober mendatang," katanya, Jumat, 30 September 2016.
Menurut Jonner, perkara itu dibagi dalam tiga berkas. Janner Purba dan Toton dijadikan satu berkas. Satu berkas perkara atas nama Badarudin. Adapun satu berkas perkara lagi atas nama Syafri dan Edi.
Sesuai berkas dakwaan jaksa, Janner dan Toton dikenai dakwaan primer, yaitu pasal 12 hurup C undang-undang tindak pidana korupsi, subsider pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi. Sedangkan Badarudin didakwa primer pasal 12 hurup C undang-undang tindak pidana korupsi dan subsidernya pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi.
Adapun Syafri dan Edi dikenakan dakwaan primer pasal 6 ayat 1 hurup A undang-undang tindak pidana korupsi dan subsider pasal 13 undang-undang tindak pidana korupsi.
PHESI ESTER JULIKAWATI