TEMPO.CO, Jakarta - Gatot Brajamusti melancarkan metode baru untuk lolos dari jeratan kasus penyalahgunaan narkoba, pelecehan seksual, kepemilikan senjata api ilegal, hingga kepemilikan hewan langka.
Pertama, bekas Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) itu mencopot pengacara sebelumnya, Muara Karta Simatupang, lalu menunjuk pengacara baru, Muara Achmad Rifai.
Strategi pertama sudah dilakukan. Paranormal itu lantas melancarkan teknik baru, yaitu menganggap dirinya sebagai korban untuk menyanggah segala tuduhan. "Dari cerita, apa yang disangkakan tersebut, dasarnya laporan,” kata Achmad Rifai kepada pers hari ini, Senin, 3 Oktober 2016.
Baca: Terungkap, 2 Wanita Ini Diduga Simpan Rahasia Dimas Kanjeng
Achmad Rifai mengaku baru pulang dari Mataram, Nusa Tenggara Barat, untuk menemui Gatot Brajamusti yang ditahan di Polda NTT. “Gatot meyakinkan kami bahwa dia 1.000 persen tidak pernah melakukan pelecehan seksual. Hewan liar juga itu pemberian dari seseorang."
Soal senjata api ilegal, menurut Gatot seperti dituturkan Achmad Rifai, diberi oleh mantan pejabat beserta banyak peluru. Gatot Brajamusti menerima dengan alasan rekannya itu menjamin tak akan terjadi masalah.
Baca: Arab Saudi Ganti Kalender Hijriah Jadi Kalender Barat
Gatot Brajamusti ditangkap polisi di kamar sebuah hotel di Mataram bersama sejumlah orang, termasuk istrinya, Dewi Aminah, dan penyanyi Reza Artamevia pada 28 Agustus 2016 malam. Hanya Gatot dan Dewi yang menjadi tersangka karena mereka kedapatan menyimpan sabu-sabu dan positif memakai narkoba itu.
Dalam penggeledahan rumah Gatot di daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk dua pucuk senjata api dan puluhan amunisi serta awetan hewan yang dilindungi. Senjata api itu berjenis Walther PPK kaliber 32 dan Glock 26.