TEMPO.CO, Jakarta - Ratna Sarumpaet bersama sejumlah warga Pasar Ikan-Kampung Akuarium, Jakarta Utara, yang direlokasi pemerintah DKI, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin siang, 3 Oktober 2016. "Kami mau daftar (gugatan) class action," katanya.
Ratna mengaku ada ratusan orang yang datang hari ini untuk mendaftarkan gugatan secara berkelompok terhadap pemerintah DKI Jakarta. Mereka menggugat Gubernur DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Utara, Panglima TNI, dan Kepala Kepolisian RI.
Marshanda, 40 tahun, warga Pasar Ikan, mengatakan gugatan tersebut merupakan bentuk kekecewaan warga terhadap pemerintah. Dia menuntut pemerintah mengembalikan haknya. "Kami mau gugat karena bangunan kami diambil. Bangunan kami yang permanen dihancurkan tanpa ganti rugi," ujar ibu dua anak itu.
Dia mengungkapkan, penggusuran tersebut dilakukan secara tiba-tiba, tanpa ada musyawarah. Selain itu, kata Marshanda, warga hingga kini belum mengetahui lahan mereka nantinya akan digunakan untuk apa. Selain itu, menurut Marshanda, lahan Pasar Ikan bukan termasuk zona hijau. "Dari peta, bukan zona hijau, untuk permukiman. Bangunan kami tidak liar," ucapnya.
Pemerintah menggusur permukiman Pasar Ikan, Kampung Akuarium, Jakarta Utara, pada 11 April 2016. Penggusuran saat itu dilakukan dengan melibatkan aparat kepolisian dan militer. Pemerintah beralasan penggusuran tersebut ditujukan untuk pembangunan sheet pile guna mencegah banjir yang kerap melanda Jakarta.
FRISKI RIANA