TEMPO.CO, Medan - Bekas Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan, Medan, dengan pangkat terakhir ajun komisaris, Ichwan Lubis, menjalani sidang perdana kasus dugaan suap narkoba di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 4 Oktober 2016. Ichwan didakwa menerima duit suap Rp 2,3 miliar dari bandar narkoba, Togiman alias Togi.
Pantauan Tempo, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu mendapat kawalan penuh dari Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Sidang ini dipimpin hakim Erin Tuah Damanik dengan jaksa penuntut umum Yunitri. Jaksa juga membawa tiga terdakwa lain, yakni Togiman, Tjun Hin alias Shin, dan Janti.
Hacker Videotron Porno Ditangkap Terima Suap, Mantan Kasat Narkoba Belawan Disidang
Dalam dakwaan, Ichwan dijerat Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Diancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun," ujar jaksa Yunitri.
Yunitri melanjutkan, dakwaan tersebut dibuat karena Ichwan diduga menerima duit Rp 2,3 miliar dari Togiman. Saat ini, Togiman mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Sidang pun berlangsung cepat.
Simak: Hacker Videotron Porno Ditangkap
Sebelumnya, Ichwan dicokok BNN pada April 2016. BNN juga membongkar sindikat narkoba Togiman, yang dia kendalikan dari dalam LP. Dalam operasi itu, BNN menemukan barang bukti berupa sabu seberat 97 kilogram, 50 ribu butir ekstasi, dan 6.000 butir happy five di LP. Sedangkan dari rumah Ichwan, polisi menemukan duit miliaran rupiah.
SAHAT SIMATUPANG