TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 300 petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, polisi, dan TNI membongkar 30 bangunan di Jalan Banten, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Kamis, 6 Oktober 2016, sekitar pukul 09.00. Bangunan-bangunan tersebut dibongkar lantaran mendiami tanah milik Pemerintah Kota Bandung.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Eddy Marwoto mengatakan 32 bangunan di lokasi tersebut seharusnya dibongkar pada 2015, bersamaan dengan bangunan lain di lokasi sama yang sudah dibongkar terlebih dulu. Namun para penghuni bertahan seraya meminta uang kerahiman.
BACA: Pemerintah Kota Bandung Bongkar Paksa Pabrik di Kiaracondong
"Dana kerahiman Rp 5 juta per kepala keluarga sudah beberapa kali ditawarkan. Mereka inginnya ganti rugi yang tidak masuk akal. Lagi pula ini ilegal," kata Eddy di sela pembongkaran, Kamis siang.
Eddy menambahkan, warga-warga tersebut juga menolak direlokasi ke Rumah Susun Rancacili, seperti yang telah dijanjikan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Selain itu, Eddy mengklaim sudah memberitahukan ihwal pembongkaran lewat surat kepada para penghuni rumah-rumah tersebut. "Surat itu sepekan yang lalu dilayangkan. Ini pelanggaran, masuknya penyerobotan tanah," tuturnya.
Penertiban dan pembongkaran berlangsung dramatis. Sambil menangis, para penghuni meneriakkan kekecewaan terhadap Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. "Saya mah menyesal pilih Ridwan Kamil, tahu seperti ini tidak akan saya milih," ucap seorang wanita sambil menggendong anaknya di tengah pembongkaran.
BACA: Bangun Jalan Tembus, Pemerintah Bandung Bongkar 600 Makam
Selain itu, mereka berteriak dan melontarkan sumpah serapah dan kata-kata kotor kepada para petugas gabungan yang sedang melakukan penertiban. Tanpa ampun, alat berat yang ada menggaruk tembok-tembok dan atap rumah mereka hingga hancur lebur rata dengan tanah.
PUTRA PRIMA PERDANA