TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan menggandeng Bank Dunia untuk program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memperoleh rumah bersubsidi.
"Kami sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dan pembahasan intensif untuk mewujudkan program itu," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus menjawab pers di Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2016.
Menurut Maurin, program tersebut dimaksudkan untuk pekerja formal dan informal yang selama ini memiliki keterbatasan akses ke perbankan. "Kami tengah merancang program bantuan pembiayaan berdasarkan tabungan. Jadi pekerja informal diharuskan menabung terlebih dahulu dengan jangka waktu tertentu sekitar enam bulan sampai satu tahun. Setelah mencapai jangka waktu yang ditentukan maka pekerja informal dapat memperoleh bantuan dari pemerintah berupa uang muka," katanya.
Dia juga menyebut, nilai bantuan dan kerja sama dengan Bank Dunia itu berupa bantuan untuk pembiayaan perumahan bersubsidi sebesar US$ 197 juta. Rencananya program BP2BT ini akan menargetkan 715 ribu unit rumah bersubsidi untuk MBR. "Rata-rata bantuan yang akan diberikan untuk MBR ini diperkirakan sebesar Rp 27 juta rupiah per rumah tangga," katanya.
Ia juga menambahkan, program kerja sama dengan Bank Dunia ini tidak hanya menyangkut program BP2BT, tapi juga menyangkut bantuan teknis lainnya seperti misalnya untuk konsultansi Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
"Kami saat ini sedang membahas tentang peraturan pemerintah tentang Tapera. Tapera ini harus sudah diimplementasikan pada Maret 2018. Apabila ada masukan dari Bank Dunia, kami persilakan," katanya.
Untuk program BP2BT ini, lanjutnya, direncanakan akan menggandeng beberapa bank pelaksana. Ada beberapa bank yang berpotensi untuk ikut dalam program BP2BT, di antaranya Bank BRI, Bank Artha Graha, dan Bank BTN. Selain itu, program ini akan melibatkan lembaga asuransi atau jaminan lain, seperti Jamkrindo.
Task Team Leader dari Bank Dunia, Taimur Samad, seperti dikutip Maurin, telah meminta pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, menyiapkan hal-hal lainnya, seperti kepmen (keputusan menteri), permen (peraturan menteri), SK (surat keputusan), dan peraturan lain.
ANTARA