Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saran Ahli Otonomi Daerah: Pak Ahok Jangan Banyak Bingung  

image-gnews
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri), bersama Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), usai pertemuan tertutup dengan Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, 23 Maret 2015. Dalam pertemuan tersebut, Wapres juga mengimbau agar Gubernur dan DPRD DKI melakukan perdamaian agar tak ada konflik antar lembaga. TEMPO/Imam Sukamto
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri), bersama Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), usai pertemuan tertutup dengan Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, 23 Maret 2015. Dalam pertemuan tersebut, Wapres juga mengimbau agar Gubernur dan DPRD DKI melakukan perdamaian agar tak ada konflik antar lembaga. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Prof. Dr. Djohermansyah Djohan meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak bingung atas kebijakan terbaru yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri terkait cuti bagi kepala daerah inkumben.

"Gubernur Ahok jangan banyak bingung. Bapak harus firm. Pegang aturan main yang berlaku, yang lama-lama tidak usah dipakai," kata Djohermansyah dalam sidang uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Oktober 2016.

Djohermansyah Djohan, yang tahun 2010 menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri dihadirkan sebagai saksi ahli di Mahkamah Konsitusi.

Ahok memang mempermasalahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016. Isi aturan itu adalah pelaksana tugas gubernur memiliki kewenangan dalam peraturan daerah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan perda organisasi perangkat daerah.

Baca juga:
Survei Populi: Elektabilitas Ahok 45,5 Persen, Tidak Anjlok
Keterpilihan Ahok Merosot: Inilah 3 Hal Menarik & Mengejutkan

Padahal, dalam peraturan yang lama, kata Ahok, kewenangan itu dibatasi jika kepala daerah yang sebenarnya sedang menjalani cuti kampanye.

Djohermansyah menyampaikan bahwa ada perubahan kebijakan sebagai jawaban atas fenomena cuti bagi kepala daerah inkumben. Selama ini, Ahok beralasan ingin cuti selama masa kampanye bersifat opsional agar dirinya bisa menjaga rancangan APBD 2017 yang tengah dibahas.

Menurut Pasal 70 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah yang mencalonkan kembali harus melaksanakan cuti selama masa kampanye. Adapun Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan masa cuti tersebut pada 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena kurun waktu itu bentrok dengan pembahasan APBD DKI 2017, Ahok mengajukan uji materi terhadap UU Pilkada. Sebab, jika dirinya cuti, APBD baru bisa disahkan setelah masa cuti kampanye itu berakhir, yakni pada Februari 2017.

Sementara, kata Ahok, hal itu melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mewajibkan pengesahan harus dilakukan sampai akhir Desember.

Ahok juga menyoal pengangkatan pelaksana tugas gubernur dari pejabat terbaik yang bebas dari konflik kepentingan pilkada oleh Menteri Dalam Negeri. "Sedangkan Mendagri Anda dari partai politik. Bagaimana bisa bebas dari (kepentingan) partai politik?" gugat Ahok.

Menurut Djohermansyah, kemampuan Mendagri yang juga seorang politikus untuk mengangkat pelaksana tugas yang netral, merupakan praktek empirik yang dia lewati selama menjabat pimpinan tertinggi di Kementerian Dalam Negeri.  Biasanya pengangkatan dilakukan dengan prosedur standar.

Djohermansyah menilai, tidak semua pejabat di Kementerian Dalam Negeri bisa dijadikan pejabat sementara atau pelaksana tugas. "Hanya yang punya reputasi bagus. Kalau tidak ada orang di Kemendagri, bisa juga dari pemerintah daerah," tutur Djohermansyah yang ahli otonomi daerah.

FRISKI RIANA

Baca juga:

Keterpilihan Ahok Merosot: Inilah 3 Hal Menarik & Mengejutkan

Heboh Manifesto Komunis: Polisi Gegabah Sita Buku Malaysia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

22 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

22 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

37 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

40 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

41 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

41 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.


Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

45 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.


Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

14 Februari 2024

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri, Puput Nastiti Devi dan putranya, Sean, menggunakan hak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. Ketiganya tampak kompak mengenakan baju berwarna gelap. TEMPO/Yuni Rahmawati
Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

Paslon Ganjar-Mahfud memimpin suara di TPS tempat Ahok menyalurkannhak suara.


Keluarga Ahok Sepaket Pilih Calon yang Berasal dari PDIP

14 Februari 2024

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri dan dua anaknya gunakan gak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Keluarga Ahok Sepaket Pilih Calon yang Berasal dari PDIP

Ahok berharap, pemilu yang diadakan setelah Imlek ini membawa kemakmuran, keadilan, kesehatan dan kebahagiaan yang akan dirasakan oleh masyarakat.


Nyoblos di TPS 112 Pluit, Ahok Berharap Pemilu 2024 Bawa Kemakmuran

14 Februari 2024

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri dan dua anaknya gunakan gak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nyoblos di TPS 112 Pluit, Ahok Berharap Pemilu 2024 Bawa Kemakmuran

Ahok datang bersama istri dan dua anaknya pada pukul 07.10 WIB dengan mobil berwarna hitam.