TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Reza Artamevia secara mengejutkan melaporkan guru spiritualnya, Gatot Brajamusti, ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, pada Jumat, 7 Oktober 2016. Mengenakan baju terusan cokelat dan pasmina warna kuning-hijau, Reza datang bersama kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah.
Reza merasa ditipu Gatot Brajamusti. "Hari ini, kami melaporkan Aa Gatot dengan pasal penipuan. Selama ini, klien kami tidak mengerti zat aspat. Ternyata aspat itu sabu," kata Ramdan, di Markas Polda Metro Jaya, seusai membuat laporan.
Menurut Ramdan, selama ini Reza juga beberapa kali dimintai uang oleh Gatot untuk membantu orang yang tidak mampu. Ternyata, lanjut dia, uang itu digunakan untuk membeli aspat. "Selama ini dimintai patungan berupa uang baik transfer atau tunai," katanya.
Baca: 3 Cara Gatot Mengelabui Korbannya Lewat Ritual Pakai Sabu
Dalam laporan dengan nomor LP/4872/X/2016/PMJ/Dit Reskrimum, tertulis bahwa
Gatot dituntut dengan Pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Reza mengaku baru tahu dia mengkonsumsi narkoba jenis sabu sekitar satu setengah bulan yang lalu. Selama ini, sabu yang didapat dari Gatot, dikenalnya sebagai obat atau aspat. "Saya baru tahu setelah kejadian kemarin," kata Reza.
Akibat penipuan yang dilakukan Gatot, Reza mengatakan dia tidak menyesali kerugian material yang dialami. Yang dia sesalkan adalah kini dia dicap sebagai pecandu narkoba. "Saya disangka, 'Wah pemakai berat'. Gambaran saya juga disebut buruk. Saya tidak tahu bentuk sabu itu seperti apa. Saya tidak tahu aspat itu sabu," tuturnya.
Baca: Gatot Brajamusti, Aspat, dan Seks 'Threesome' di Padepokan
Saat penangkapan Gatot di Hotel Golden Tulip, Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada 28 Agustus lalu, Reza yang ketika itu berada di kamar tersebut, ikut ditangkap. Namun, dia akhirnya dilepaskan dan hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Nusa Tenggara Barat dua kali sepekan selama dua bulan.
Reza mengaku saat ini sudah terbebas dari rehabilitasi dan wajib lapor di BNN Provinsi Nusa Tenggara Barat. "Alhamdulillah sudah saya lalui," ujarnya. Ia berharap masalah yang dihadapinya bisa segera selesai. "Saya mohon maaf kepada keluarga, putri-putri saya, dan semua pihak yang sempat dirugikan."
Tindakan Reza yang melaporkan Gatot cukup mengejutkan. Sebab, selama ini Reza dikenal sebagai salah satu pengikut setia Gatot. Sejak mengalami konflik rumah tangga dengan almarhum Adjie Massaid pada 2004, pelantun tembang Satu yang Tak Bisa Lepas ini lebih banyak tinggal di Padepokan Brajamusti di Sukabumi, Jawa Barat. Bahkan, saat menjalani proses rehabilitasi di BNN NTB, Reza masih sempat menjenguk Gatot di tahanan Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
Baca: 3 Modus ini Digunakan Gatot Brajamusti Menjerat Korbannya
Laporan Reza ini menambah daftar kasus Gatot Brajamusti. Sebelumnya, perempuan berinisial CT dan Pasword 2 melaporkan Gatot ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan telah melakukan pemerkosaan.
Saat ini, Gatot dan istrinya Dewi Aminah ditahan di Mapolda Nusa Tenggara Barat. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Untuk Gatot, selain kasus narkoba, dia juga harus berurusan dengan aparat kepolisian terkait dengan kepemilikan senjata api ilegal dan satwa langka.
INGE KLARA
Baca juga:
Beredar Foto Jokowi-Dimas Kanjeng Salaman, Apa Kata Istana?
Survei LSI: Pasangan Ahok-Djarot Bisa Kalah Putaran Pertama