Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kalah, PT Semen Indonesia Ogah Komentari Putusan MA  

Editor

hussein abri

image-gnews
Perwakilan Masyarakat Rembang melakukan aksi menolak Semen INdonesia didepan Istana Negara, Jakarta, 27 Juli 2016. TEMPO/Amston Probel
Perwakilan Masyarakat Rembang melakukan aksi menolak Semen INdonesia didepan Istana Negara, Jakarta, 27 Juli 2016. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Sekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia Agung Wiharto belum mau berkomentar banyak ihwal putusan Mahkamah Agung yang memenangkan peninjauan kembali gugatan warga Rembang terkait dengan izin pendirian pabrik Semen Indonesia yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. “Manajemen menunggu hasil pemberitahuan resmi Mahkamah Agung,” kata Agung kepada Tempo, Selasa, 11 Oktober 2016.

Jika sudah diberi tahu, ucap Agung, manajemen PT Semen Indonesia akan taat pada putusan pengadilan yang mengikat. Langkah itu, menurut dia, mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Baca: MA Kabulkan Upaya Peninjauan Kembali atas Semen Indonesia

Sebelumnya, Mahkamah Agung memenangkan upaya peninjauan kembali (PK) gugatan warga Rembang terhadap PT Semen Indonesia. Putusan itu dikeluarkan pada Rabu, 5 Oktober 2016.

Perkara gugatan ini awalnya diajukan Joko Prianto bersama warga Rembang yang menolak pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang melawan Gubernur Jawa Tengah sebagai tergugat I dan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk sebagai tergugat II. Obyek gugatan berupa Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17/2012 tertanggal 7 Juni 2012 tentang izin lingkungan kegiatan penambang dari pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia.

Di tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, gugatan itu ditolak hakim pada 16 April 2015. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan gugatan warga dianggap kedaluwarsa. Obyek gugatan yang diajukan telah melebihi tenggang waktu 90 hari, sebagaimana Pasal 55 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Baca: Pabrik Semen Rembang Siap Beroperasi Tahun Depan

Selanjutnya, warga Rembang mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Namun pengadilan menolak banding yang diajukan warga Rembang. Dalam salinan putusannya, ketua majelis hakim, Santer Sitorus, dengan anggota Djoko Dwi Hartanto dan Riyanto, menguatkan putusan hakim PTUN Semarang Nomor 64/G/2014/PTUN.SMG tertanggal 16 April 2015.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perjuangan tak berhenti. Warga yang menolak pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang mengajukan kasasi pasca-putusan banding. Lagi-lagi, mereka kalah.

Peninjauan kembali akhirnya diajukan pada 4 Mei 2016 setelah warga Rembang menemukan novum (bukti baru) atas kejanggalan-kejanggalan dalam persidangan-persidangan sebelumnya.

Baca: Tiket Pesawat Jadi Novum, Gugatan Penolak Semen Dikabulkan

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Semarang Zainal Arifin menuturkan novum untuk pengajuan peninjauan kembali adalah tiket penerbangan pesawat atas nama Joko Prianto.

“Tiket pesawat ini menjadi bukti bahwa Joko Prianto sebagai penggugat I tak mengetahui obyek sengketa saat adanya silaturahmi Pemerintah Kabupaten Rembang ke Desa Tegaldowo,” kata Zainal. Silaturahmi ini sebagai upaya sosialisasi pendirian pabrik semen ke warga.

ROFIUDDIN | MAYA AYU PUSPITASARI | HUSSEIN ABRI DONGORAN


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pendapatan Semen Indonesia Tembus Rp 38,65 Triliun Sepanjang 2023

36 hari lalu

Seorang pria melihat ke arah areal pabrik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dari perkebunan jagung di Gunem, Rembang, Jawa Tengah, 22 Maret 2017. Selain mendapat penolakan, pembangunan pabrik ini juga mendapat dukungan dari sekelompok warga sekitar. ANTARA FOTO
Pendapatan Semen Indonesia Tembus Rp 38,65 Triliun Sepanjang 2023

PT Semen Indonesia mencatat pendapatan sebesar Rp 38,65 triliun pada 2023 atau meningkat 6,2 persen bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.


Warga Kendeng Geruduk Kantor Bupati Rembang Tuntut Pemerintah Hentikan Tambang Karst

8 Desember 2023

Konflik agraria yang terjadi di Kendeng bermula pada Juni 2014 yang disebabkan PT Semen Indonesia hendak melakukan pembangunan dan pengoperasian pabrik semen di Kabupaten Rembang. Konflik Kendeng bermula ketika PT Semen Indonesia mendapatkan izin penambangan kapur di Pegunungan Kendeng. Warga sekitar menolak dan menduduki rencana lokasi tapak pabrik. dok. TEMPO
Warga Kendeng Geruduk Kantor Bupati Rembang Tuntut Pemerintah Hentikan Tambang Karst

Kedatangan para petani itu merespon rencana Bupati Rembang menarik pajak retribusi dari tambang ilegal yang beroperasi di daerah tersebut. "Merespon wacana itu, JM-PPK merasa kecewa dengan komitmen bupati," ujar perwakilan JM-PPK, Joko Prianto


Semen Indonesia Bukukan Laba Rp866 Miliar di Semester I-2023

3 Agustus 2023

Semen Indonesia Bukukan Laba Rp866 Miliar di Semester I-2023

Laba bersih PT Semen Indonesia Tbk ditopang oleh pendapatan yang mencapai Rp17,03 triliun pada semester I-2023.


Ganjar Pranowo Copot Kepala SMKN 1 Sale Rembang karena Dugaan Pungli

12 Juli 2023

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan keterangan kepada wartawan usai meninjau kegiatan Vaksinasi Antraks di desa Karanganyar, Weru, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa, 11 Juli 2023. ANTARA/Mohammad Ayudha
Ganjar Pranowo Copot Kepala SMKN 1 Sale Rembang karena Dugaan Pungli

Ganjar Pranowo mencopot Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Rembang karena dugaan pungli. Dinas Pendidikan sebut uang itu untuk infak pembangunan musala.


Antisipasi Kepadatan di Jalur Pantura Pati-Rembang, Jembatan Juwana Mulai Dibuka

3 April 2023

Landmark ikan bandeng sebagai identitas daerah penghasil ikan bandeng di Pati, Jawa Tengah, 1 Oktober 2020. Juwana adalah salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Pati, Jawa Tengah dan terletak di jalur pantai utara Jawa (Pantura). Juwana terkenal dengan industri kerajinan kuningan dan juga Usaha Pengolahan Ikan (UPI) khususnya pengolahan ikan Bandeng Presto. ANTARA FOTO/YUSUF NUGROHO
Antisipasi Kepadatan di Jalur Pantura Pati-Rembang, Jembatan Juwana Mulai Dibuka

Jembatan JUwana dibuka untuk mengatasi kepadatan arus lalu lintas di Jalur Pantura Pati - Rembang, khusus menjelang mudik Lebaran 2023.


Inilah Lima Saham Berpotensi Naik Versi Astronacci, Apa Saja?

30 Januari 2023

Ilustrasi bursa saham. ANTARA
Inilah Lima Saham Berpotensi Naik Versi Astronacci, Apa Saja?

Perusahaan riset pasar keuangan Astronacci International memperkirakan saham-saham yang berpotensi mengalami kenaikan dalam waktu dekat.


Batik Lasem, Semula Busana Khas Tionghoa di Rembang

23 September 2022

Seorang wanita melintas di depan motif kain batik Lasem di  Oemah batik Tiga Negeri  di Tiongkok Kecil Heritage, Lasem.  Batik tulis Lasem mendapat pengaruh beberapa kebudayaan sejak zaman Majapahit, Campa, Cina, dan  Jawa yang mempunyai warna khas pesisir yang kaya warna. Tempo/Rully Kesuma.
Batik Lasem, Semula Busana Khas Tionghoa di Rembang

Warna merah pada batik Lasem terbuat dari akar mengkudu, akar jeruk ,ditambah air Lasem yang kandungan mineralnya sangat khas.


Batik Lasem, Batik Khas Rembang Hasil Perpaduan Kultur

23 September 2022

Seorang pembeli melihat kain batik dari daerah Lasem saat berlangsung pameran Tenun dan Batik Nusantara di Hotel Tugu, Malang, Jawa Timur, 14 April 2015. Pameran ini dilaksanankan untuk menyambut hari Kartini dan akan berlangsung hingga 25 April 2015. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Batik Lasem, Batik Khas Rembang Hasil Perpaduan Kultur

Tasini menjelaskan perbedaan batik Lasem dengan batik dari daerah lain, adalah warna merah yang biasa tampak mendominasi budaya Tiongkok.


78 Tahun KH Mustofa Bisri: Gus Mus Ulama yang Sastrawan, Berikut ini Karya-karyanya

11 Agustus 2022

KH. Ahmad Mustofa Bisri. TEMPO/Budi Purwanto
78 Tahun KH Mustofa Bisri: Gus Mus Ulama yang Sastrawan, Berikut ini Karya-karyanya

KH Mustofa Bisri atau Gus Mus pada 10 Agustus 2022 berusia 78 tahun. Berikut profil dan karya-karya sang ulama yang sastrawan ini.


Ganjar Pranowo Dapat Penghargaan, Warga Terdampak Kerusakan Lingkungan: KLHK Kurang Cermat

21 Juli 2022

Ganjar Pranowo saat hadir di Solo, Kamis, 14 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Ganjar Pranowo Dapat Penghargaan, Warga Terdampak Kerusakan Lingkungan: KLHK Kurang Cermat

Penghargaan Green Leadership untuk Gubernur Ganjar Pranowo dipertanyakan oleh warga terdampak kerusakan lingkungan di Jawa Tengah.