TEMPO.CO, Jakarta - Irman Gusman, tersangka kasus korupsi kuota gula impor untuk Sumatera Barat, menolak diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, 11 Oktober 2016.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah itu keluar dari gedung KPK bersama kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, pada pukul 13.38 WIB. Irman, yang mengenakan rompi tahanan KPK, langsung menuju mobil tahanan. Adapun Razman melayani wartawan guna memberikan alasan penolakan Irman menjalani pemeriksaan.
Menurut Razman, ada dua alasan Irman menolak pemeriksaan oleh penyidik KPK. Di antaranya, Irman sudah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mulai disidangkan pada 18 Oktober nanti.
Razman menjelaskan, dalam beberapa kasus korupsi, KPK baru melanjutkan pemeriksaan setelah selesai sidang praperadilan. Ia mencontohkan, kasus Surya Dharma Ali dan Jero Wacik yang diperiksa setelah menjalani praperadilan.
Alasan lain, kata Razman, sesuai diagnosis dokter pada pekan lalu, Irman terkena gangguan pada jantungnya. Dokter di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat mendiagnosis Irman terkena gangguan jantung yang serius. “Beliau akan dipasangkan dua ring,” ujarnya.
Razman mengatakan hari ini seharusnya Irman sudah mulai berpuasa. Sebab, Rabu besok, Irman harus menjalani tindakan medis. Dia juga menjelaskan, Irman siap diperiksa kembali setelah menjalani sidang praperadilan dan kondisi kesehatannya membaik.
Hari ini adalah pemeriksaan pertama setelah Irman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Irman diduga menerima duit Rp 100 juta dari pengusaha berkaitan pengalihan kuota gula ke Sumatera Barat.
DANANG FIRMANTO