TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Farouk Muhammad mengatakan lembaganya akan menggelar rapat untuk membahas mekanisme pemilihan pengganti Irman Gusman sebagai pimpinan DPD. "Ada dua mekanisme yang diperdebatkan panitia musyawarah," ujarnya di kantornya, Selasa, 10 Oktober 2016.
Farouk menjelaskan, mekanisme itu merujuk pada aturan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2014. Menurut dia, calon pimpinan DPD harus didukung minimal lima orang anggota. Sedangkan aturan baru, memperbolehkan setiap anggota mencalonkan diri.
Perbedaan itu, ucap Farouk, harus diselesaikan dengan jernih. Saat ini, lanjut dia, tim kajian DPD telah mempelajari tata cara pergantian pimpinan DPD. Hasilnya, mereka menemukan ada kata setiap anggota yang ingin mencalonkan diri harus memenuhi persyaratan.
Baca: 12 Anggota DPD Diajukan sebagai Pengganti Irman Gusman
Menurut dia, persyaratan yang ditemukan itu tidak eksplisit karena panitia musyawarah akan membahas syarat lain. "Kalau ikuti tata tertib, anggota tinggal daftar saja," kata Farouk.
Rencananya hari ini DPD akan menggelar rapat paripurna luar biasa terkait dengan pengganti Irman Gusman. Sebelumnya, DPD terlebih dahulu akan mencari perwakilan pimpinan dari wilayah barat.
Sampai saat ini sudah ada 12 senator dari wilayah barat yang mengajukan diri. Mereka adalah M. Syukur (Jambi), Hardi Slamet Hut (Kepulauan Riau), Intsiawati Ayus (Riau), Darmayanti Lubis (Sumatera Utara), Ahmad Kanedi (Bengkulu), Hudarni Rani (Bangka Belitung), Nofi Chandra (Sumatera Barat), Parlindungan Purba (Sumatera Utara), Andi Surya (Lampung), Asmawati (Sumatera Selatan), Fachrul Rozi (Aceh), dan Abdul Gafar Usman (Riau).
Keputusan mengganti Irman dilakukan menyusul operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 September 2016. KPK menduga uang itu adalah bagian dari komisi atas jasa Isman karena membantu CV Semesta memperoleh tambahan kuota distribusi gula dari Badan Urusan Logistik (Bulog). Kuota distribusi gula Sumatera Barat lebih dari 3.000 ton.
Baca: Jenguk Suami, Istri Irman Gusman Bawa Makanan Padang
KPK menduga Irman menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti untuk memberikan jatah distribusi gula ke CV Semesta Berjaya. Ketika dimintai konfirmasi, Djarot tidak menjawab dengan tegas apakah ia pernah dihubungi Irman dalam kaitan hal itu atau tidak. Ia hanya mengatakan DPD tidak memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi kepada Bulog. Djarot pun sudah diperiksa KPK pada Kamis pekan lalu.
Baca: Irman Gusman Akui Ajukan Nama Istri Rekanan Bulog
Selain Irman, KPK telah menetapkan Xaveriandy dan istrinya, Memi, sebagai tersangka. Dalam kasus yang sama, istri Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman, juga telah diperiksa KPK.
AHMAD FAIZ | HUSSEIN ABRI DONGORAN