TEMPO.CO, Karawang - Dijadikannya Kabupaten Karawang sebagai kawasan industri ternyata berdampak pada konflik antara perusahaan pengembang dan sejumlah masyarakat penggarap tanah. PT Pertiwi Lestari, perusahaan pengembang yang mengelola lahan industri tersebut, terlibat ribut-ribut dengan beberapa pihak, termasuk petani penggarap yang bermukim di tanah tersebut.
Puncaknya, sejak tiga hari lalu, kericuhan terjadi antara petugas keamanan Pertiwi Lestari dan warga penggarap lahan. Bentrokan itu menelan korban dari kedua pihak. Berdasarkan data yang dihimpun Tempo, 16 petugas keamanan Pertiwi Lestari mengalami luka berat. Di pihak lain, empat warga mengalami luka ringan. Sebanyak 20 korban itu dilarikan ke rumah sakit berbeda.
"Enam di antaranya kena sabetan golok di bagian kepala. Lukanya cukup lebar dan harus dijahit," ujar Agus Prijanto, pegawai Bagian Humas PT Pertiwi Lestari, kepada pers di Rumah Sakit Rosela, Karawang, Rabu, 12 Oktober 2016. "Sedangkan sepuluh petugas keamanan lain luka ringan."
Investasi perusahaan pengembang merambah lahan eks tanah partikelir di Karawang dimulai akhir tahun 1950-an. Tempo mencoba menelusuri riwayat tanah yang diklaim Pertiwi Lestari. Informasi didapat dari Wagita, Kepala Subseksi Perkara Balai Pertanahan Nasional Kabupaten Karawang, saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, 3 Agustus 2016.
Cerita bermula pada 1958. Saat itu ratusan hektare tanah di Telukjambe Barat berstatus tanah partikelir. Ketika pemerintah Kolonial Belanda meninggalkan Indonesia, tanah-tanah milik Belanda dinasionalisasi lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958.
Undang-undang itu menghapus kepemilikan tanah partikelir. Selanjutnya tanah dikuasai Negara Indonesia. "Kecuali sawah yang dapat dikonversi menjadi hak milik. Namun statusnya hanya tanah usaha," ucap Wagita. "Inilah yang menjadi dasar klaim warga atas tanah tersebut."
Tanah negara yang luas itu kemudian menggoda perusahaan swasta. Pada pertengahan Juli 1973, Menteri Dalam Negeri saat itu dari Kabinet Pembangunan II, Letnan Jenderal ABRI Amir Machmud, memberikan hak guna usaha kepada PT TPM. Pada 15 Juni 1973, Amir kemudian meneken surat keputusan pemberian hak guna usaha nomor sk.45/HGU/D/73 kepada PT TPM. Sebagian tanah tersebut rupanya masih kosong hingga saat ini.
Tanah yang belum tersentuh pembangunan itu kemudian berubah peruntukannya. Pada 25 Mei 1990, Gubernur Jawa Barat saat itu, Yogie Suardi Memet, menerbitkan SK pemberian izin lokasi dari Gubernur Jawa Barat nomor 593/SK.638-PEM.UM/1990. Perpanjangan dilakukan dua tahun kemudian lewat surat keputusan izin lokasi sesuai dengan SK gubernur nomor 593.82/SK.1920-PEM.UM/92 tertanggal 3 November 1992.
Setahun sebelum Presiden Suharto lengser, PT TPM membagi-bagikan tanah ratusan hektare dengan rincian 70,5 hektare kepada Legiun Veteran Republik Indonesia dan 790,5 hektare kepada PT Pertiwi Lestari. "Dibuktikan dengan surat pernyataan pelepasan hak dari PT TPM," tutur Wagita. "Surat itu dibuat di Kantor Tanah (BPN) Karawang."
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana berharap sengketa lahan di kawasan industri baru itu tidak terus terjadi. "Harus ada mediasi di antara pihak-pihak yang terlibat konflik. Pemda siap melakukannya. Yang jelas, warga jangan mudah terprovokasi," ucap Cellica, Rabu, 12 Oktober 2016.
HISYAM LUTHFIANA