TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Bidang Pengawasan Isi Siaran Dewi Setyorini mengatakan telah memberikan surat peringatan kepada TVOne, KompasTV dan I-NewsTV. Ketiga stasiun itu dianggap berlebihan menyiarkan persidangan dan program pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Awal-awal sidang ini dimulai kami sebenarnya sudah kasih imbauan. Tapi ternyata penayangan sidang ini durasinya semakin banyak khususnya di tiga media tersebut," ujar Dewi saat dihubungi, Kamis, 13 Oktober 2016.
Dewi mengatakan surat peringatan diberikan kepada tiga media tersebut karena dalam regulasi media tidak boleh menggiring opini publik. Selain itu media juga dilarang melakukan dan memberikan opini melalui penyidangan yang ditayangkan di media dengan durasi lama. "Surat peringatan yang kami berikan sebenarnya sudah termasuk kelonggaran bagi mereka. Apakah sudah dituruti? Akan kami review lagi," kata dia.
KPI memberikan peringatan karena TVOne, KompasTV dan I-NewsTV karena tidak berupaya memperbaiki pemberitaan kasus tersebut sesuai surat imbauan KPI No. 636/K/KPI/08/16 tertanggal 12 Agustus 2016. Selain itu sepanjang Agustus dan September, KPI Pusat telah menerima 114 pengaduan yang berkenaan dengan kasus tersebut.
Pengaduan tersebut antara lain 30 aduan melalui surat elektronik (e-mail), 75 aduan melalui Twitter, enam aduan melalui pesan pendek (SMS), dan tiga aduan melalui Facebook KPI.
Pengaduannya antara lain menyangkut durasi penayangan yang terlalu lama sehingga mengurangi kesempatan pemirsa untuk memperoleh ragam informasi lain, mempertanyakan manfaat berita itu bagi pemirsa, muatan ungkapan, dan kata-kata kasar atau tidak sopan. Kemudian judul berita yang tendensius, penggambaran detail sianida yang dapat ditafsirkan menjadi tutorial pembunuhan, dan juga dampak berita itu bagi perkembangan jiwa anak dan remaja.
Menurut Dewi apabila nantinya surat peringatan tidak digubris, maka akan maju ke tahap teguran. Bila tetap masih sama, maka masuk ke penghentian siaran program. Penghentian program dilakukan bila siaran tersebut sangat besar memberikan dampak negatif bagi masyarakat. "Tapi dapat teguran saja itu sudah cukup keras juga," ujar dia.
Karena itu setelah memperhatikan pengaduan masyarakat, KPI Pusat juga melakukan verifikasi melalui rekaman hasil pemantauan. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memberikan peringatan agar lembaga penyiaran yang bersangkutan dapat segera menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut dan melaksanakan isi imbauan KPI Pusat dengan memperbaiki dan lebih membatasi porsi pemberitaan kasus tersebut.
ODELIA SINAGA