Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MUI Samarinda: Fatwa Haram Polisi Tidur Masih Berlaku  

image-gnews
Kendaraan yang ditumpangi Presiden AS Barack Obama tersangkut polisi tidur di Dublin, Irlandia (23/5). AP/RTE
Kendaraan yang ditumpangi Presiden AS Barack Obama tersangkut polisi tidur di Dublin, Irlandia (23/5). AP/RTE
Iklan

TEMPO.CO, Samarinda - Majelis Ulama Indonesia Kota Samarinda, Kalimantan Timur, masih memberlakukan fatwa makruh sampai haram terhadap polisi tidur yang dipasang di jalan raya. Alasannya, polisi tidur menghalangi dan membahayakan para pengguna jalan.

Ketua MUI Samarinda KH Zaini Naim mengatakan fatwa itu diterbitkan sejak 2013 lalu, dan masih berlaku sampai sekarang. Fatwa itu diterbitkan dengan landasan agama.

Menurut Zaini, yang berkaitan dengan penghalang di jalan raya, seperti polisi tidur, ada hadisnya. “Kalau keberadaan polisi tidur hanya mengganggu pengguna jalan, itu makruh hukumnya. Namun, kalau sampai menelan korban jiwa, hukumnya haram," katanya, Minggu, 16 Oktober 2016.

Zaini Naim menjelaskan, dalam sebuah hadis disebutkan bahwa jalan umum bukan milik pribadi atau golongan. Semua orang dibolehkan melintas dengan nyaman tanpa ada halangan.

Maka ketika di jalan umum dibangun polisi tidur yang sifatnya hanya untuk kepentingan golongan dan mengabaikan kenyamanan pengguna jalan secara umum, sudah bertentangan dengan hadis. "Di zaman Rasulullah SAW, kalau ada batu atau ranting yang menghalangi jalanan harus disingkirkan," ujar Zaini.

Atas dasar itulah fatwa tentang polisi tidur dikeluarkan oleh MUI Kota Samarinda. Tujuannya agar setiap pengguna jalan dilapangkan perjalanannya tanpa ada yag menghambat. Namun ia mengakui sebagian besar warga Kota Samarinda tidak mematuhinya ketika fatwa itu dikeluarkan.

Sampai saat ini pun masih banyak dijumpai polisi tidur di jalan raya hingga di gang-gang yang merupakan jalan di permukiman di Kota Samarinda. "Tugas kami hanya memberi nasihat dengan fatwa. Urusan penerapannya menjadi wewenang pemerintah," ucap Zaini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagai pengguna jalan umum, Zaini mengatakan dirinya menjadi salah seorang korban yang jatuh saat melintasi polisi tidur di salah satu kompleks perumahan di Samarinda. Itu dialaminya hingga dua kali. "Ada yang bangun polisi tidur sangat tinggi ukurannya sehingga sangat berbahaya," tuturnya.

Zaini menilai alasan dibangunnya polisi tidur untuk menghindari para pengendara–khususnya roda dua–ngebut-ngebutan di kawasan permukiman adalah peringatan yang salah. Agama dan dan pemerintah sudah mengaturnya. "Jangan seenaknya membangun polisi tidur yang bisa mencelakakan orang lain. Itu, kan tidak benar," kata dia.

Zaini menjelaskan, jika ingin mempelajari secara agama soal jalan umum, sudah diatur dalam kitab hadis Riyadus Solihin. "Bahkan Rasulullah SAW pernah menjumpai seseorang di surga karena membersihkan jalan umum dari ranting pohon yang patah, itu adalah salah satu contoh," ujarnya.

Contoh lain yang merugikan banyak orang akibat polisi tidur, lanjut Zaini, adalah saat terjadi kebakaran di satu wilayah. Mobil pemadam kebakaran bisa terjungkal atau rusak akibat melintasi polisi tidur yang terlalu tinggi.

Mobil pemadam kebakaran harus melaju dengan kecepatan tinggi agar cepat sampai di lokasi kebakaran demi menolong banyak orang yang rumahnya terbakar. "Jangan sampai niat para petugas pemadam kebakaran menolong warga mejadi batal karena mobil pemadam rusak akibat polisi tidur," ucap Zaini.

FIRMAN HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

6 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah


Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

6 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.


Ulama di Pakistan Keluarkan Fatwa Haram Penggunaan TikTok

24 Desember 2023

Ilustrasi TikTok. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Ulama di Pakistan Keluarkan Fatwa Haram Penggunaan TikTok

Para ulama dari Jamia Uloom-ul-Islamia di Kota Banuri, Pakistan dilaporkan mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan aplikasi TikTok pada Selasa, 19 Desember 2023


Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

2 Februari 2023

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

Sosialisasi itu akan mengangkat tema seputar peran organisasi keagamaan dalam menjaga kerukunan dan kondusivitas bangsa.


Ulama MUI Kabupaten Bogor Tampilkan Islam Moderat, Jabar: Enggak Mungkin Radikal

18 Desember 2022

Istighatsah yang digelar oleh MUI di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu 17 September 2022. (FOTO ANTARA/HO-MUI Kabupaten Bogor)
Ulama MUI Kabupaten Bogor Tampilkan Islam Moderat, Jabar: Enggak Mungkin Radikal

MUI Kabupaten Bogor konsisten menjalankan program Pendidikan Kader Ulama.


Anggota DPRD Sebut Anies Baswedan Istimewakan MUI DKI & Tudingan Mark Up Cat Jalur Sepeda Era Anies Jadi Top 3 Metro

21 November 2022

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta Munahar Muchtar di Gedung Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Minggu, 22 Mei 2022. TEMPO/Lani Diana
Anggota DPRD Sebut Anies Baswedan Istimewakan MUI DKI & Tudingan Mark Up Cat Jalur Sepeda Era Anies Jadi Top 3 Metro

Berita seputar protes anggota DPRD DKI terhadap besarnya dana hibah Majelis Ulama Indonesia atau MUI DKI Jakarta jadi pemuncak Top 3 Metro.


63 Ormas Islam Deklarasi Al Mitsaq Al-Ukhuwah di Milad MUI, Antisipasi Pemilu 2024

27 Juli 2022

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia periode 2020-2025, KH Miftachul Akhyar, saat memberi sambutan pertamanya sebagai pimpinan tertinggi MUI dalam Musyawarah Nasional MUI ke-10 di Jakarta, Jumat (27/11/2020). (ANTARA/Arief Mujayatno)
63 Ormas Islam Deklarasi Al Mitsaq Al-Ukhuwah di Milad MUI, Antisipasi Pemilu 2024

Sebanyak 63 ormas Islam mendeklarasikan Al Mitsaq Al-Ukhuwah atau Kesepakatan Persaudaraan dalam salah satu rangkaian acara Milad ke-47 MUI.


Buya Hamka: Sastrawan sekaligus Ketua MUI Pertama

25 Juli 2022

Buya Hamka, Jakarta, 1981. Dok.TEMPO/Ed Zoelverdi
Buya Hamka: Sastrawan sekaligus Ketua MUI Pertama

Buya Hamka memiliki nama panjang Haji Abdul Malik Karim Amrullah. Buya adalah panggilan khas untuk orang Minangkabau.


MUI Lebak: Belum Ditemukan Aktivitas Khilafatul Muslimin

8 Juni 2022

Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja tiba di Polda Metro Jaya pada Selasa, 7 Juni 2022. Foto: TEMPO/Annisa Apriliyani
MUI Lebak: Belum Ditemukan Aktivitas Khilafatul Muslimin

MUI Kabupaten Lebak, Banten, meminta polisi menindak tegas Khilafatul Muslimin jika bertentangan dengan Pancasila


Mengenang Buya Syafii Maarif, Anwar Abbas: Orang Memberinya Gelar Bapak Bangsa

27 Mei 2022

Umat Islam melaksanakan shalat jenazah saat prosesi penyemayaman Alm. Buya Ahmad Syafii Maarif di Masjid Gede Kauman, Yogyakarta, Jumat 27 Mei 2022. Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tahun 1998-2005, Buya Ahmad Syafii Maarif wafat pada Jumat 27 Mei pukul 10.15 WIB di RS PKU Muhammadiyah Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena sakit. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Mengenang Buya Syafii Maarif, Anwar Abbas: Orang Memberinya Gelar Bapak Bangsa

Anwar Abbas menilai Syafii Maarif layak mendapatkan gelar Bapak Bangsa.