Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi-Kalla Dinilai Kurang Perhatikan Pemberantasan Korupsi

Editor

hussein abri

image-gnews
Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mendengarkan Ketua BPK Harry Azhar Azis saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2015 di Istana Negara, Jakarta, 6 Juni 2016. TEMPO/Subekti.
Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mendengarkan Ketua BPK Harry Azhar Azis saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2015 di Istana Negara, Jakarta, 6 Juni 2016. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kalangan menilai pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla belum fokus menegakkan hukum. Apalagi, akan memasuki masa pemerintahan kedua pada 20 Oktober mendatang.

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Saldi Isra mengatakan tahun pertama Jokowi-Kalla lebih fokus pada konsolidasi politik. "Tahun kedua, fokus ke ekonomi," ujar dia di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Selasa, 18 Oktober 2016.

Bahkan, Saldi menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi lembaga yang paling memprihatinkan dalam dua tahun ini. Dia berujar, tahun 2015 merupakan masa yang paling kritis yang pernah dialami oleh komisi antirasuah tersebut. “Sikap presiden memprihatinkan ke KPK," kata Saldi.

Baca: Ada Kepala Daerah Diduga Korupsi, Begini Peran PPATK

Saldi menjelaskan, masa kritis itu terjadi karena ada keributan yang melibatkan KPK dengan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Kalau saat itu KPK tidak mendapat dukungan masyarakat, lanjut dia, lembaga itu akan menjadi barang rongsokam dan tidak bisa melakukan agenda pemberantasan korupsi.

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan selama dua tahun ini pemberantasan korupsi bukan bertujuan untuk menegakkan hukum, melainkan demi kepentingan ekonomi. "Uuntuk kepentingan dan pelaku ekonomi,” ucapnya.

Pemerintah, kata Adnan, juga belum memiliki program pemberantasan korupsi jangka panjang. Upaya membenahi dwelling time dan memberantas pungutan liar yang belakangan ini ramai dilakukan pemerintah, lanjut dia, dianggap hanya melayani kelompok bisnis.

Baca: Dualisme, PPP Kubu Romahurmuziy Anggap Menkumham Normatif

Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal, menurut Adnan, dalam Nawacita yang merupakan jargon Jokowi saat kampanye dulu, salah satu poinnya adalah kehadiran negara untuk memberikan keadilan. "Negara bukan untuk melayani suatu kelompok saja,” ujarnya.

Adnan menambahkan isu membangun harmonisasi antara KPK dengan institusi penegak hukum lain dalam memberantas korupsi, justru dapat mengorbankan karakter alamiah KPK. KPK, menurut Adnan, merupakan lembaga yang harus memberantas korupsi di kalangan pengak hukum.

Belakangan, ICW melihat KPK menggeser strateginya dengan mengarah pada aparat penegak hukum lain seperti hakim dan panitera, sedangkan pengadilan serta kepolisian tidak ada. "Peran KPK memberantas korupsi di penegak hukum perlahan menghilang," ujarnya.

Baca: KPK: DPRD Kebumen Juara Tidak Lapor Kekayaan

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan lembaganya menginginkan indeks persepsi korupsi Indonesia mendapatkan nilai 50. Untuk mencapai angka ini, kata Laode, yang paling berpengaruh adalah pemberantasan korupsi kecil-kecil seperti pungutan liar. “Kami berharap, presiden memberikan instruksi yang jelas agar yang kecil-kecil ditangani dengan cepat,” ujarnya.

Menurut dia, KPK kesulitan memberantasnya karena dibatasi oleh undang-undang. Yang bisa ditangani KPK, kata Syarif, harus ada penyelenggara Negara, harus di atas Rp 1 miliar dan adanya kerugian negara.

AHMAD FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

13 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

7 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

9 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

10 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

10 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

10 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

11 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

11 jam lalu

Mykola Solsky. wikipedia.org
Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

11 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

12 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.