Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Nurhadi, Saksi Mengaku Minta Uang ke Lippo untuk Media  

image-gnews
Bekas Seketaris MA, Nurhadi (kanan), dikawal ketat pengawal pribadinya seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 6 Oktober 2016. Nurhadi dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi yang disinyalir melibatkan dirinya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Bekas Seketaris MA, Nurhadi (kanan), dikawal ketat pengawal pribadinya seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 6 Oktober 2016. Nurhadi dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi yang disinyalir melibatkan dirinya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum mengungkapkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa ada uang ratusan juta rupiah yang digelontorkan Lippo Group untuk keperluan pencitraan bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Informasi itu terungkap dari email yang ditampilkan jaksa pada persidangan perkara suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

Email yang ditampilkan itu berisi proposal pengajuan dana untuk membayar sejumlah media yang dikirim Direktur Utama PT Kobo Media Spirit Stevanus Slamet Wibowo kepada Paul Montolalu, karyawan Lippo. Slamet merupakan konsultan media Lippo Group.

Pada email itu, tertulis nama sejumlah media beserta nominal yang akan dibayarkan. Totalnya ada 14 media, termasuk Koran Tempo dan Majalah Tempo. Untuk Koran Tempo harganya Rp 400 juta, sedang Majalah Tempo keterangannya adalah adhoc bassed.

Slamet mengatakan proposal itu diajukan agar Lippo menggelontorkan uang kepada media agar pemberitaan tentang Nurhadi dan Lippo tetap positif pasca adanya operasi tangkap tangan. "Uang itu untuk memberikan pelayanan kepada media," kata Slamet menjelaskan ihwal proposal dalam email kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2016.

Slamet menyebutkan total uang yang cair dari proposal itu adalah sebesar Rp 600 juta. Ia mangatakan jumlah yang ia ajukan memang tidak selalu disetujui.

Dalam pendistribusian fulus untuk media itu, Slamet dibantu oleh koordinator yang ia sebut sebagai pawang. Agar mudah dalam mengatur aliran dana, ia memilih pawang dari perusahaannya sendiri. "Supaya permainan uangnya bisa kita kendalikan," katanya.

Sebagai seorang marketing, Slamet tak menyerahkan uang Rp 600 juta sepenuhnya kepada pawang. Ia memotongnya untuk diambil sebagai bayarannya. Sisanya, baru ia serahkan kepada pawang yang akan membagikannya kepada wartawan.

"Yang sudah diserahkan klien saya sekitar Rp 600 juta. Dari saya ke pawang, dia ngaku didistribusikan ke media," kata Slamet. Ia berujar, saat ini, uang itu sudah habis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemimpin redaksi Koran Tempo Daru Priyambodo membantah pernah menerima permintaan ihwal berita pencitraan Nurhadi ataupun Lippo. Dia menegaskan, untuk pemuatan berita di Tempo tak perlu ada permintaan, apalagi harus membayar. "Selama layak untuk dimuat, akan diberitakan. Jika tidak layak, tentu tak akan diberitakan," ujarnya.

Redaktur Eksekutif Majalah Tempo Budi Setyarso juga membantah ada aliran dana untuk pemuatan berita Nurhadi. "Sejauh ini, tidak ditemukan berita positif tentang Nurhadi di Majalah Tempo. Semua berdasarkan keterangan sumber yang kompeten. Namun, bila penuduh bisa membuktikan tuduhannya, kami akan memecat wartawan yang dia maksud," tuturnya.

Slamet mengaku tak kenal dengan Nurhadi. Ia hanya tahu bahwa Nurhadi adalah Sekretaris Mahkamah Agung pada saat itu. Slamet pun mengaku tak tahu apa kaitan Nurhadi dengan kepentingan PT Paramount Enterprise, perusahaan yang diduga menyuap Edy Nasution. "Mungkin ini karena OTT (operasi tangkap tangan) jadi disorot Pak Nurhadinya," ucap dia.

Slamet menjadi saksi bagi terdakwa Edy Nasution. Edy didakwa menerima suap sebesar Rp 1,7 miliar dari petinggi Lippo Group. Uang Rp 1,7 miliar itu diterima Edy secara bertahap.

Uang itu juga diduga diberikan agar Edy membantu pengurusan sejumlah perkara yang menjerat anak-anak perusahaan Lippo Group. Di antaranya adalah PT Jakarta Baru Cosmopolitan, PT Paramaount Enterprise Internasional, PT Mitropolitan Tirta Perdana, dan PT Across Asia Limited.

Dalam perkara ini, nama Nurhadi kerap muncul. Ia disebut sebagai promotor yang membantu pengurusan perkara-perkara Lippo Group tersebut.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

10 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.


Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

13 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK


Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

15 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN


9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

18 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

19 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

21 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

21 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?


2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

23 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.


KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.