TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi La Ode Muhammad Syarif mengatakan kasus pengadaan kartu tanda penduduk (e-KTP) merupakan korupsi yang serius. Sebab, korupsi ini sudah lama terjadi dan menyebabkan kerugian negara yang besar.
"Ini penting karena kasus lama dan melibatkan kerugian negara yang fenomenal. Nilainya triliun," kata La Ode di De Ritz, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Oktober 2016.
Baca: Begini Penjelasan Gamawan Kepada KPK soal Proyek E-KTP
La Ode mengatakan lembaganya akan memanggil pihak-pihak yang dianggap dapat memberikan keterangan terkait dengan kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2 triliun ini. Salah satunya, Setya Novanto, anggota DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar. "Pokoknya semuanya yang dianggap tahu," ujar dia. Namun, untuk waktu pemanggilan saksi-saksi itu, La Ode menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Penyidik KPK mulai menelusuri dugaan korupsi proyek senilai Rp 6 triliun ini pada 22 April 2014. Saat itu, KPK baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Dua tahun berlalu, KPK baru menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman sebagai tersangka.
Baca: Bantah Setor Uang ke Media, Dirut PT Kobo Minta Maaf
Nama Setya ditelusuri KPK sejak Agustus 2013 ketika penyelidik KPK menemui bos PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, di Singapura. Sandipala merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia, yang memenangi tender proyek e-KTP.
Penelusuran majalah Tempo pada April 2013 mengungkap dugaan keterlibatan Setya dalam kasus e-KTP. Misalnya, mengenai pertemuan di rumah Setya di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan, pada Oktober 2011.
Baca: Menteri Yasonna Serukan Tolak Barang Palsu dan Bajakan
Pada persamuhan itulah Setya meminta Paulus menyetor fee 5 persen dari nilai proyek e-KTP. Namun Paulus menolak permintaan tersebut. Setya kembali meminta fee kepada Paulus saat pertemuan berikutnya di Equity Tower. Belakangan, fee yang diminta Setya meningkat jadi 7 persen untuk dibagi kepada anggota Komisi Pemerintahan DPR.
Selain Setya, nama yang kerap disebut terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP adalah mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Gamawan diduga ikut bertanggung jawab dalam proyek ini. Bedanya dengan Setya, KPK sudah pernah memeriksa Gamawan.
Baca: Tersangkut Kasus Jual Aset, Dahlan Iskan Seret Eks Gubernur
Hari ini pun penyidik lembaga antikorupsi kembali memeriksa Gamawan Fauzi untuk dimintai keterangan ihwal pengadaan proyek e-KTP. Sebelum diperiksa, Gamawan membeberkan kepada awak media bahwa sebelumnya ia dicecar penyidik tentang kronologi pengadaan e-KTP.
MAYA AYU PUSPITASARI