TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan pemerintah masih terus mencari dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis kemanusiaan, Munir Said Thalib. Pencarian itu dilakukan oleh Sekretariat Negara dan Kejaksaan Agung.
"Mereka sekarang sedang cari. Kan begitu banyak dokumen di Setneg, masak tidak bisa ditemukan. Kalau tidak ditemukan, masih ada arsip anggota tim," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Oktober 2016.
Pemerintah mulai sibuk mencari dokumen TPF kasus Munir ini karena atas perintah Komisi Informasi Pusat (KIP). Pada Senin dua pekan lalu, 10 Oktober 2016, Komisi Informasi Pusat memenangkan gugatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) terhadap Kementerian Sekretaris Negara perihal temuan TPF kasus Munir.
KIP memutuskan pemerintah harus segera membuka hasil temuan TPF tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Ketua Majelis KIP, Evi Trisulo, menegaskan selain mengumumkan temuan TPF, pemerintah harus memberikan alasan belum mengumumkan hasil penyelidikan TPF atas kematian Munir.
Munir meninggal di pesawat Garuda Indonesia ketika dalam perjalanan dari Jakarta menuju Belanda pada 7 September 2004. Ia meninggal karena diracun dengan arsenik. Dalam putusan pengadilan, Pollycarpus Budihari Priyanto disebut sebagai pelaku pembunuhan Munir.
Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diketahui sebagai orang terakhir yang memegang dokumen asli TPF kasus Munir. Pada 2005, TPF memberikan langsung dokumen itu kepada SBY.
Menteri Sekretaris Negara era SBY, Yusril Ihza Mahendra membantah informasi jika dokumen hasil investigasi TPF kasus Munir hilang di Sekretariat Negara. Menurut Yusril, dokumen tersebut tidak pernah diserahkan ke Sekretariat Negara. "Dokumen itu tidak pernah diserahkan ke Setneg, melainkan diserahkan langsung oleh TPF kepada Presiden. TPF tidak pernah menyerahkan dokumen tersebut melalui Setneg sehingga tidak teregister dalam surat-surat masuk Setneg," kata Yusril.
Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan untuk mencari dokumen TPF, Kejaksaan Agung bisa memeriksa orang-orang di masa pemerintahan Presiden SBY. "Presiden sudah memberikan arahan yang jelas kepada Kejaksaan Agung dan jelas pesannya adalah untuk menyelesaikan hal itu secara hukum," kata Teten di Kantor Staf Kepresidenan, Jumat, 21 Oktober 2016.
Menurut JK, selama ini pemerintah tidak mengabaikan kasus Munir. Buktinya, kata JK, beberapa orang terkait kasus pembunuhan Munir sudah dipenjara, seorang di antaranya adalah Pollycarpus yang dihukum 14 tahun penjara.
JK membandingkan kasus pembunuhan Munir dengan perkara kematian Mirna Wayan Salihin yang sama-sama meninggal karena diracun. Dalam kasus Mirna, terdakwa pembunuhan adalah Jessica Kumala Wongso. "Saya tidak tahu, tergantung nanti putusannya. Saya kira dari segi bukti, tidak ada orang yang melihat satu orang memasukkan racun di minuman Mirna," ujar JK.
AMIRULLAH | ISTMAN M.P
Baca juga:
Ahmad Dhani Jadi Calon Wakil Bupati, Maia Estianty Bereaksi
Menteri Ini Ingatkan Muslim: Babi, Alkohol Bebas di Norwegia
Telan Buaya, Ular Ini Meledak
Bawa Al-Quran dan Berhijab, Begini Pengakuan Lindsay Lohan