TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku belum mengetahui siapa pelaksana tugas (plt) yang akan menggantinya selama masa cuti kampanye. "Saya enggak tahu," kata Ahok saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 25 Oktober 2016.
Meskipun begitu, dua nama pejabat eselon I di Kementerian Dalam Negeri sudah mulai mengerucut. Mereka adalah Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A. Temenggung dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono.
Menanggapi hal ini, Ahok mengaku dia tak yakin jika pelaksana tugas nanti adalah seorang sekretaris jenderal. "Saya enggak tahu, namun biasanya enggak mungkin sekjen, karena dia terlalu sibuk. Logikanya pasti bukan sekjen," kata bekas Bupati Belitung Timur itu.
Baca: Akan Cuti Kampanye, Ahok Kepikiran Pekerjaan Ini
Adapun nanti tugas dan kewenangan pelaksana tugas gubernur, antara lain mengesahkan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta memilih atau mengganti pejabat setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Sebenarnya Ahok mempertanyakan keabsahan APBD DKI Jakarta jika ditandatangani oleh pelaksana tugas gubernur. Ia menilai, pelaksana tugas gubernur tidak berwenang menandatangani APBD meskipun ada aturan yang memperbolehkannya. Ahok telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan hal ini.
Baca: Sambangi Istana Jokowi 30 Menit, Ahok: Saya Pamit
"Dalam undang-undang tentang keuangan daerah yang ditugasi menandatangani adalah gubernur. Itu yang kami sampaikan di MK," kata Ahok. Prosesnya pun saat ini masih berjalan di MK. "Saya gak tahu kami yang benar atau Mendagri. Kita tunggu saja keputusan MK," katanya.
Pengumuman nama pelaksana tugas sementara gubernur akan diumumkan besok siang di Kemendagri. Ahok akan menjalani empat bulan masa cuti kampanye. Ia dan wakilnya Djarot Saiful Hidayat, akan menjadi pasangan inkumben dalam pilkada DKI yang dilaksanakan pada Februari 2017.
EGI ADYATAMA
Baca juga:
Soal Panama Papers, Ketua BPK: Saya Tak Ada Tanggapan
Pertalite Diduga Oplosan, Polisi Segel SPBU