TEMPO.CO, Jakarta - Nurhadi gelagapan saat dicecar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dokumen putusan perkara bank yang dirobek-robeknya. Dokumen itu ditemukan penyidik KPK saat menggeledah rumah mantan Sekretaris Mahkamah Agung tersebut di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan, pada April lalu.
Penggeledahan itu dilakukan menyusul tertangkapnya Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution karena diduga menerima suap untuk mengatur beberapa perkara grup Lippo. Hasil penggeledahan di rumah Nurhadi, penyidik menemukan beberapa berkas perkara grup Lippo yang dalam kondisi basah dan robek-robek.
Baca:Menkes Minta Pasien Jangan Selalu Dirujuk ke RS, Kenapa?
Kepada jaksa, Nurhadi menjelaskan bahwa pada penggeledahan 20 April 2016, itu ada map merah tebal berisi berkas Bank Danamon berada di atas meja lantai dua rumahnya. Pada map itu, ada selembar dokumen tipis yang bertuliskan Kymco. "Saya tidak suka dokumen-dokumen dan tidak mengurus soal itu. Makanya saya robek," kata dia saat menjadi saksi untuk terdakwa Edy Nasution dalam sidang suap perkara Lippo group di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2016.
Jaksa Dzakiyul Fikri lantas mempertanyakan mengapa dokumen itu basah. Lalu Nurhadi bercerita bahwa dokumen yang dibuang di tempat sampah kamarnya itu ketumpahan air mineral. Sengaja tidak dibersihkan karena Nurhadi sedang mempersiapkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara. "Saya di kamar. Saya terima dokumen juga di kamar. Kamar dikunci jadi tidak dibersihkan," ujar Nurhadi.
Baca: Tulis di Medsos Rumah Dirusak Anggota DPRD, Ibu Ini Ditahan
Jaksa Dzakiyul heran. Sebab, menurut informasi yang ia dapatkan, dokumen itu tidak ditemukan di kamar Nurhadi, melainkan dibawa oleh istrinya, Tin Zuraida. "Dokumen itu bukan ditemukan di kamar saudara, tapi dibawa oleh istri saudara," katanya.
Nurhadi pun kembali berkelit. Nurhadi mengatakan dia sedang sakit perut saat KPK menggeledah rumahnya. Pada tengah malam itu, ia baru saja tertidur setelah tiga-empat kali buang air.
Baca: Tumpeng Ditolak Ahok, Habiburokhman: Enggak Ada Sianida, kok!
Ketika ada yang mengetuk pintu, kata Nurhadi, ia bangun dan buang air lagi. Setelah itu, istrinya bangun dan ikut buang air juga. Pada saat membuang tisu ke tempat sampah, Tin menemukan dokumen perkara yang dirobek-robek suaminya. "Saya bilang itu fotokopi putusan Bank Danamon. Saya yang robek-robek. Spontan, nyonya saya itu bawa, nggak ngerti itu dibawa ke baju atau gimana," ucap dia.
Dzakiyul lanjut mencecar Nurhadi ihwal dokumen lain yang ditemukan di rumahnya. Ia bertanya tentang berkas putusan arbitrase Singapura PT Accros Asia Limited yang ditemukan. "Ada di rumah saudara masa saudara nggak tahu?" ujarnya.
Baca: SBY Serahkan Data Kasus Munir, Todung: Bola di Tangan Jokowi
Nurhadi menjawab bahwa ia tidak tahu soal berkas putusan PT Accros Asia Limited tersebut. "Saya nggak pernah merasa siapa itu yang ngirim terakhir yang saya tahu yang H-1 (dokumen yang ditemukan sebelum penggeledahan)," katanya.
Dzakiyul mengatakan dari dokumen-dokumen yang ditemukan penyidik, ternyata ditemukan beberapa berkas perkara yang sudah lama. Salah satunya adalah perkara perdata sewa menyewa pada 2015. "Apakah perkara yang sudah lama ini baru H-1 Anda terima?" kata Dzakiyul kembali menanyai Nurhadi.
Baca: Ditanyai Soal TPF Munir, Jokowi Kabur
"Iya, saya tidak pernah menerima dokumen selain itu," ucap Nurhadi. "Selain apa?" Dzakiyul mengejar penjelasan Nurhadi. "Sss...selain yang dua, dua map cokelat itu," kata Nurhadi menjawab Dzakiyul.
MAYA AYU PUSPITASARI