Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap Infrastruktur, Politikus Golkar Dituntut 9 Tahun Bui

Editor

hussein abri

image-gnews
Anggota Komisi X DPR, Fraksi Golkar Budi Supriyanto bungkam saat dicecar awak media usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, 15 Maret 2016. Budi Supriyanto akan dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan KPK cabang Polres Jakarta Pusat. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anggota Komisi X DPR, Fraksi Golkar Budi Supriyanto bungkam saat dicecar awak media usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, 15 Maret 2016. Budi Supriyanto akan dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan KPK cabang Polres Jakarta Pusat. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta hakim menghukum bekas anggota Komisi Infrastruktur Dewan Perwakilan Rakyat Budi Supriyanto sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Jaksa menganggap politikus Golkar itu terbukti menerima suap Sin$ 305 ribu atau Rp 2,8 miliar untuk menyalurkan aspirasinya dalam pembahasan pembangunan infrastruktur di Balai Pelaksana Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara.

"Terdakwa Budi Supriyanto bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata penuntut umum Ronald F. Worotikan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2016.

Menurut Ronald, hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan Budi tidak mendukung upaha pemerintah dan masyarakat memberantas korupsi. Perbuatan Budi juga dianggap turut merusak sistem check and balances antara legislatif dan eksekutif. Ronald mengatakan akibat ulah Budi dan kawan-kawan ini, proyek pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara yang bersumber dari program aspirasi dibatalkan.

Adapun hal-hal yang meringankan antara lain Budi mengaku bersalah dan mengakui perbuatannya. "Terdakwa belum sempat menikmati hasil kejahatannya," ujar Ronald.

Berdasarkan fakta yuridis, penuntut umum Mochamad Wiraksajaya mengatakan Budi sejak Oktober 2015 menerima janji dari pengusaha Abdul Khoir melalui anggota Komisi V lainnya, Damayanti Wisnu Putranti. Janji itu berupa fee 6 persen dari program aspirasi Budi sebesar Rp 50 miliar yang akan disalurkan dalam bentuk pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Fee 6 persen ini juga berdasarkan kesepakatan dengan Kepala BPJN IX Amran HI Mustary.

Janji itu kemudian direalisasikan berupa pemberian duit SGD 305 ribu dari Khoir melalui anak buah Damayanti, Julia Prasetyarini alias Uwi, di restoran Soto Kudus Blok M, Tebet, Jakarta Selatan. "Uang yang diterima terdakwa bagian dari yang diberikan melalui Damayanti sejumlah SGD 404 ribu," kata Mochamad.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sisa duit yang telah diberikan kepada Budi sejumlah SGD 99 ribu, yang lalu dibagi untuk Damayanti, Uwi, dan Dessi Ariyanti Edwin. Desi juga merupakan staf Damayanti. "Perbuatan menerima janji dan hadiah berupa uang itu telah terjadi dengan sempurna," ujar Mochamad.

Menanggapi tuntutan jaksa, Budi dan kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Khoir, Damayanti, Uwi, dan Dessy. Keempatnya telah menjalani persidangan. Selain mereka, KPK juga menetapkan anggota Komisi V Fraksi Partai Amanat Nasional Andi Taufan Tiro dan Amran sebagai tersangka untuk kasus yang sama.

LINDA TRIANITA

Baca Juga:
Demi Tonton Vonis Jessica, Warga Riau Terbang ke Jakarta
Dialog Diliput Wartawan, Kepala Kejaksaan Dompu Marah
DPR Sahkan Revisi Undang-Undang ITE

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

7 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

8 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

10 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

11 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

12 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

16 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

17 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

23 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

1 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.