TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Imparsial Al Araf mengatakan dokumen resmi laporan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir yang belum ditemukan menunjukkan bahwa tata kelola sistem administrasi pemerintahan di negara ini sangat buruk.
Pernyataan itu disampaikan Al Araf dalam konferensi pers menyikapi perkembangan kasus Munir dan mendesak pemerintah untuk menuntaskannya. Acara tersebut dihadiri oleh mantan anggota TPF Munir Hendardi dan Amirudin Al Rahab.
"Berarti pemerintah tidak mempu untuk menjaga dan merawatnya sebagai arsip negara," kata Al Araf di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2016.
Menurutnya dokumen tersebut penting dalam proses penegakan hukum dan dalam rangka mengungkap suatu kejahatan pembunuhan yang tidak diketahui keberadaannya.
Sebelumnya, keberadaan dokumen resmi laporan TPF Munir menjadi kontroversi di publik setelah keluarnya keputusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang memerintahkan pemerintah untuk mengumumkan dokumen itu kepada publik. Dalam menanggapi putusan itu, pemerintah menyatakan laporan itu tidak diketahui keberadannya dan tidak ada di Sekretariat Negara.
Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beserta beberapa menteri era kepemimpinannya telah memberikan penjelasan terkait hilangnya dokumen tersebut pada Senin, 24 Oktober 2016. Melalui mantan sekertaris kabinet era SBY, Sudi Silalahi, dinyatakan bahwa SBY telah menerima laporan tersebut dan salinannya telah diberikan kepada beberapa instansi terkait. Sudi menambahkan beberapa dokumen penting juga sudah diserahkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia.
Terkait hal ini, Al Araf menyatakan jika benar dokumen resmi negara itu hilang maka hal itu merupakan sebuah tindak pidana kejahatan. Ia menyebutkan pasal 53 Undang-Undang tentang Keterbukukaan Informasi dimana setiap orang atau badan hukum yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak atau menghilangkan dokumen informasi publik dapat dipidana penjara selama dua tahun. "Jadi langkah hukum itu ada, tapi kita masih ingin menunggu dan melihat langkah pemerintah selanjutnya," ujar Al Araf.
KURNIA RIZKI HANJANI | KUKUH