TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono mengatakan, dirinya tetap bisa berkonsultasi dengan Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terkait program yang akan dijalankannya selam 3,5 bulan ke depan. Menurut dia, hal itu tidak akan melanggar aturan.
"Tidak melanggar. Masak (komunikasi) antar manusia (dilarang)," kata Soni saat berkunjung ke Balai Kota, Kamis, 26 Oktober 2016.
Soni akan menjaga komunikasinya dengan Ahok agar tetap lancar, demi kelancaran pembahasan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Sebagai orang baru di Pemerintahan Provinsi DKI, ia mengaku masih memerlukan jembatan untuk saling menghubungkan komunikasi antara eksekutif dengan legislatif.
"Tidak apa-apa selama kepentingan APBD. Kalau enggak nyambung bagaimana? Tugas kami menyambungkan dua ini. Itu harus nyambung," ujar Soni.
Baca: Ahok Yakin Kinerja Soni Sumarsono Lebih Baik darinya
Ia menegaskan, komunikasi antara dirinya dengan Ahok tidak akan ada saling intervensi. Konsultasi, kata dia, berbeda dengan mengendalikan.
Selain dengan Ahok, Soni juga akan berkonsultasi dengan pihak mana pun untuk menggali informasi.
"Jangankan Pak Ahok, kalau perlu tukang becak di depan, saya tanya. Presiden dan menteri enggak apa, siapa pun juga," tuturnya.
Baca: Pesan Ahok kepada Pelaksana Tugas Gubernur DKI Soal Bantuan untuk Bekasi
Untuk membuat keputusan, lanjut dia, harus mempertimbangkan semua pendapat, termasuk ahli. "Bahkan wartawan kalau perlu saya tanya. Jangan membatasi, tidak ada larangan untuk itu," ujarnya.
Soni akan bekerja sebagai Gubernur DKI Jakarta sementara menggantikan Ahok, mulai Jumat, 28 Oktober 2016. Ahok akan cuti kampanye pemilihan gubernur DKI 2017 selama 3,5 bulan.
Selama menjalankan tugas barunya, Soni mendapat kewenangan yang nyaris sama dengan gubernur sesungguhnya, termasuk menandatangani APBD 2017. Kendati demikian, dia harus tetap meminta persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
LARISSA HUDA
Baca juga:
Wiranto Dalami Kerusuhan di Manokwari
Ini Pertimbangan Hakim Memvonis Jessica 20 Tahun