TEMPO.CO, Surabaya - Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Timur menolak upah murah dan melakukan gerakan aksi tolak upah murah (Gastum) sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.
Koordinator Aliansi Buruh Jawa Timur Jamaludin di Surabaya, Jumat, 28 Oktober 2016, mengatakan, saat ini kesejahteraan buruh Jawa Timur tahun 2017 terancam mengalami degradasi dan akan kembali kepada rezim upah murah dan kemiskinan buruh akan menjadi semakin massif.
"Hal ini disebabkan sebentar lagi pada 1 November 2016 besok Gubernur Jawa Timur untuk pertama kalinya akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2017," katanya dalam siaran pers.
Ia mengemukakan, adapun besaran UMP yang dihitung dengan formulasi UMK Jawa Timur pada tahun 2016 yang terendah ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Saat ini UMK terendah di Provinsi Jawa Timur berada di Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan yang hanya sebesar Rp 1.283.000. Sedangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat ini ditentukan sebesar 8,25 persen, sehingga UMP Jawa Timur 2017 hanya sebesar Rp 1.389.000," katanya.
Artinya, kata dia, UMP Jawa Timur ini nantinya rawan disalahgunakan pengusaha khususnya di lima daerah industri utama Jawa Timur ring 1yakni Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto.
"UMP berpotensi menurunkan standar upah buruh, mengalami anjlok merosot tajam hingga lebih dari 50 persen karena jika tahun depan benar-benar diterapkan UMP Jatim 2017 dan UMK 2017 yang diproyeksi besarannya sekitar Rp 3,2 Juta," katanya.
Sementara itu, Abd. Wachid Habibullah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengatakan, kebijakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) ini merujuk surat edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri RI dan surat edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan RI yang memerintahkan kepada Gubernur di seluruh Indonesia termasuk Jawa Timur agar menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan diumumkan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 1 November 2016.
"Bahwa penetapan UMP yang dilakukan oleh Gubernur Jatim berpotensi melanggar Pasal 88 UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sehingga Gubernur Jatim harus mengabaikan Surat Edaran tersebut serta PP 78 Tahun 2015 untuk dijadikan dasar dalam menetapkan UMP Jatim. Maka rezim upah murah akan kembali lagi di Jawa Timur," katanya.
Aliansi Buruh juga, "Mendesak Gubernur Jawa Timur untuk menetapkan UMK tahun 2017 berdasarkan survey riil kebutuhan hidup buruh yang layak," katanya.
ANTARA
Baca juga:
Warga Bangka Belitung Demo Anti-Ahok
Pesta Sumpah Pemuda Digagas Jokowi Secara Spontan
JK: Penguasa yang Incar Dahlan Iskan Bukan di Jakarta