TEMPO.CO, Makassar - Pengadilan Negeri Sungguminasa menghukum lima terdakwa pembakaran kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa.
"Terdakwa dikembalikan kepada orangtuanya untuk dilakukan pembinaan," kata ketua majelis hakim, Ilham, saat membacakan putusan, Selasa sore, 1 November 2016.
Kelima terdakwa yang masih berusia di bawah umur itu masing-masing berinisial berinisial AL, 15, NR 16, MS, 16, serta AD, 16, yang sebelumnya dituntut 20 bulan, dan MR, 13, yang dituntut 17 bulan.
Hakim berpendapat, terdakwa tidak selayaknya mendapat hukuman berupa penjara. Selain karena masih belia, terdakwa juga masih bisa dibina agar tidak lagi mengulangi perbuatannya pada masa yang akan datang. "Masa depan terdakwa masih bisa diperbaiki," ujar hakim.
Meski begitu, hakim berpendapat bahwa tuntutan jaksa telah terbukti. Terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana secara bersama-sama."Tapi penjara adalah hukuman alternatif dan pilihan terakhir," kata Ilham.
Sebelum sidang putusan, hakim juga mengeluarkan penetapan agar penahanan kelima orang itu ditangguhkan. Selama menjalani proses peradilan, terdakwa mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar.
Pengacara terdakwa, Abdul Gofur mengapresiasi putusan hakim. Menurut dia, hakim telah mengambil putusan bijak demi kelangsungan masa depan terdakwa. "Apalagi terdakwa merupakan korban eksploitasi dari orang dewasa," kata Gofur.
Gofur menambahan terdakwa langsung dikeluarkan dari tahanan dan segera diserahkan kepada orangtuanya.
Jaksa penuntut, Denata, menyatakan masih pikir-pikir untuk melayangkan banding. "Kami hargai putusan hakim dan akan bersikap tujuh hari ke depan," ujarnya.
Sebelumnya, sekelompok massa berunjuk rasa secara anarkistis di DPRD Gowa pada Senin, 26 September 2016. Massa yang mengatasnamakan Keluarga Kerajaan Gowa itu langsung merusak dan melakukan pembakaran.
Aksi ini merupakan buntut dari penolakan keluarga kerajaan atas penetapan Peraturan Daerah Lembaga Adat Daerah (LAD) Gowa. Dalam perda itu mengatur tentang Bupati Gowa yang bertugas melaksanakan fungsi-fungsi sombayya (raja) di kerajaan Gowa.
Selain lima terdakwa itu, masih ada dua orang yang diduga sebagai otak pembakaran. Mereka adalah Ikhsan Tika, 36, dan Muhammad Ridwan Limpo, 41.
ABDUL RAHMAN