TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan penyidik akan memeriksa calon Gubernur DKI Jakarta inkumben, Basuki Cahaya Purnama alias Ahok, pada Senin, 7 November 2016. Hal itu disampaikan Tito saat menghadiri acara di salah satu stasiun televisi swasta di Jakarta, Rabu, 2 November 2016.
Menurut Tito, Ahok akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan penistaan agama atas ucapannya tentang Surat Al-Maidah ayat 51. Tito menjelaskan, kasus tersebut sedang dalam tahap pemanggilan para saksi, baik saksi ahli maupun saksi di lokasi kejadian.
Dugaan penistaan agama yang dituding dilakukan Ahok berawal dari pidato Ahok pada 30 Maret 2016 di Kepulauan Seribu. Saat itu, dalam pidatonya, Ahok mengaku sering mendapat tekanan terkait dengan Surat Al-Maidah ayat 51. Adapun dalam ayat tersebut disebutkan bahwa orang Islam dilarang memilih pemimpin dari orang-orang beragama Yahudi dan Nasrani.
Sebelumnya, Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin mengatakan polisi sudah menuruti tuntutan pengunjuk rasa soal kelanjutan penyelesaian kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.
Menurut Syafruddin, proses hukum kasus Ahok masih di tingkat penyelidikan. "Tuntutan sudah dilaksanakan Polri. Tuntutannya kan proses hukum jalan. Teman-teman bisa lihat sendiri," ujarnya saat dicegat awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu siang.
Karena masih dalam tahap penyelidikan, ujar Syafruddin, agenda pengusutan masih berupa pemeriksaan saksi-saksi. Keterangan saksi akan menentukan apakah perkara Ahok layak naik ke penyidikan atau tidak.
Syafruddin juga memberi sinyal bahwa polisi akan melaksanakan gelar perkara. Namun dia enggan menyampaikan secara detail. "Itu Kepala Badan Reserse Kriminal yang menentukan, tak boleh intervensi," tuturnya.
TONGAM SINAMBELA | ISTMAN MP