TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) sedang menyiapkan peraturan terkait financial technology atau teknologi bidang keuangan, khususnya dari sisi perlindungan konsumen.
"Ketentuan mengenai perlindungan konsumen ini kan masih lemah, tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di hampir seluruh dunia," kata Kepala BI Kanwil Jawa Tengah Iskandar Simorangkir di Semarang, Rabu, 2 November 2016.
Karena itu, pihaknya menganggap penting peraturan mengenai perlindungan konsumen dalam kaitannya dengan teknologi yang diterapkan pada sektor finansial.
"Beberapa yang harus diperhatikan di antaranya jaminan memperoleh produk yang sesuai, jaminan bahwa barang dibayar, dan jaminan harga yang ditawarkan kepada konsumen memang fair," kata Iskandar.
Pihaknya berharap, peraturan tersebut dalam waktu dekat ini dapat segera keluar karena pembuatan peraturan tersebut merupakan kewenangan Bank Indonesia.
Sementara itu, mengenai penerapan financial technology, pihaknya terus melakukan penyempurnaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan.
Sebagai contoh adalah kartu e-money. Pada awal peluncuran, top up maksimal kartu untuk transaksi nontunai tersebut hanya mencapai Rp 1 juta.
"Tapi, seiring dengan penggunaannya, kami memperoleh masukan dari masyarakat bahwa angka pengisian maksimal tersebut tidak cukup untuk melakukan transaksi. Akhirnya kami tambah menjadi maksimal Rp10 juta," katanya.
Bedanya, jika sebelumnya kartu e-money tersebut tanpa harus dilengkapi nama pemilik, setelah adanya penambahan menjadi maksimal Rp10 juta, kartu harus dilengkapi dengan nama pemilik kartu.
"Ini salah satu yang kami kembangkan. Pengembangan fasilitas ini akan segera kami iringi dengan peraturan yang jelas," ucap Iskandar.
ANTARA