TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota Komisi VIII DPR Elion Numberi terkait dengan korupsi proyek aspirasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Politikus Partai Golongan Karya diperiksa sebagai saksi untuk Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional IX Amran HI Mustary.
"Cuma melengkapi keterangan aja yang kemarin," kata Elion seusai diperiksa di Gedung KPK, Jumat, 4 November 2016. Selama empat jam, Elion dicecar 18 pertanyaan penyidik.
Elion mengaku ikut dalam kunjungan kerja di Maluku bersama Damayanti Wisnu Putranti dan anggota Dewan Komisi V lainnya pada saat itu. Pada kunjungan itu, tersebar kabar adanya bagi-bagi uang saku untuk seluruh anggota Dewan yang ikut. Elion membantahnya. Ia mengatakan kalaupun ada, ia tak dapat. "Tidak, tidak. Itu untuk mereka. Saya tidak," ucap dia. Elion itu bahkan membantah kenal dengan Amran.
Elion juga membantah dirinya ikut mengajukan proyek aspirasi di Maluku dan Maluku Utara. Ia mengatakan telah mengusulkan proyek aspirasi di Papua. Namun, Elion tak menjelaskan jenis dan nilai proyek tersebut. "Saya nggak dapat. Itu langsung ke baleg saya nggak tahu," ujar dia.
Baca: Ingin Investasi Emas, Hindari 6 Kesalahan Ini
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti pernah mengatakan bahwa sebanyak 54 anggota Komisi V DPR ikut mengusulkan program aspirasi di 11 wilayah Kementerian PUPR.
Pembagian program aspirasi anggota komisi ditentukan selanjutnya dengan Ketua Kelompok Fraksi. Setelah program diusulkan, para Kapoksi, pimpinan Komisi V dan pejabat Kementerian PUPR akan mengadakan rapat tertutup, atau yang dikenal sebagai rapat setengah kamar. Pertemuan itu untuk membahas fee atau kompensasi yang akan diperoleh setiap anggota.
Damayanti mengatakan, berdasarkan kesepakatan antara pimpinan Komisi V dan Kementerian PUPR, jatah aspirasi proyek di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga untuk anggota Komisi V DPR sebesar Rp 2,8 triliun. Setiap anggota memiliki jatah aspirasi Rp 50 miliar, Kapoksi memiliki jatah Rp 100 miliar, sementara pimpinan Komisi mendapat jatah hingga Rp 450 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah Damayanti serta dua asistennya, Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyanti Edwin; Amran, Budi Supriyanto; Andi Taufan; dan pengusaha Abdul Khoir.
MAYA AYU PUSPITASARI