TEMPO.CO, Bandung -Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, pemerintah provinsi bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi di Jawa Barat resmi mendirikan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur. “Sudah ada rencana yang sifatnya cepat untuk meberikan efek jera,” kata dia di Bandung, Rabu, 9 November 2016.
Iwa mengatakan, dalam Peraturan Gubernur Nomor 700 tanggal 4 November 2016 itu menunjuk Inspektur Pengawas Daerah Polda Jawa Barat Komisaris Besar Rusly Hedyaman sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Saber Pungli Jawa Barat. Sementara Gubernur Jawa Barat menjadi Penanggung Jawab Satgas, didampingi wakilnya yakni Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Bambang Waskito, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Setia Untung Arimuladi, serta Sekda Jawa Barat.
Menurut Iwa, penugasan bagi Satuan Tugas Saber Pungli Jawa Barat itu mencakup sejumlah hal mulai dari membangun sistem pencegahan, pengumpulan data, mengkoordinasikan dan merencanakan operasi tangkap tangan, hingga memberikan rekomendasi sanksi bagi pelaku pungutan liar. “Sasaran punglinya yang menyangkut pelayanan publik khususnya yang menyangkut masyarakat banyak, salah satunya perizinan,” kata dia.
Iwa mengatakan, satuan tugas sudah mengantungi data pelayanan publik yang rawan pungli. “Berdasarkan operasi intelijen, ada beberapa titik yang memang mempunyai kerawanan sangat signifikan untuk mengganggu jalannya pelayanan pada masyarakat,” kata dia.
Namun, Iwa enggan merinci layanan publik yang rawan praktek pungli itu. “Titik-titik ini yang menjadi fokus. Sedang dibahas secara teknis,” kata dia.
Iwa mengatakan, pemerintah provinsi mendukung penuh kerja Satgas Saber Pungli itu, termasuk pelaksanaan rencana operasi tangkat tangan yang tengah disiapkan. “Layanan publik yang memang mempunyai dampak signfikan terhadap proses pelayanan sebagai skala prioritas sesuai dengan kondisi kekinian, itu yang menjadi fokus,” kata dia.
Dia wanti-wanti pada pegawai negeri sipil pemerintah provinsi yang menjalankan layanan publik yang dikerjakan pemerintah provinsi diantaranya layanan pembayaran pajak kendaraan yang saat ini relatif berjalan lebih baik dengan praktek pelayanan elektroniknya. “Kepada seluruh Dinas Pendapatan Jawa Barat juga di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal agar melaksanakan tugas dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku, baik, santun, dan ada kepastian waktu, biaya, dan persyaratan sesuai dengan standar profesional dan prosedur yang ditetapkan,” kata Iwa.
Iwa mengatakan, ada sanksi tegas yang akan diberikan bagi aparat negara yang tertangkap tangan melakukan praktek pungutan liar. Termasuk sanksi terberat yakni pemecatan bagi pegawai negeri sipil yang tertangkap tangan melakukan pungutan liar. “Kita ikuti aturannya melihat hasil pemeriksaan dan sanskinya sesuai dengan tingkat kesalahannya karena dalam hal ini juga gak boleh sewenang-wenang. Kalau memang kesalahannya dimugkinkan untuk dilakukan pemecatan, maka akan dilakukan langsung,” kata dia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Yusri Husein mengatakan, Satuan Tugas sudah berjalan efektif. “Sudah mulai berjalan. Kami akan sama-sama membersihkan semua pungli,” kata dia saat dihubungi, Rabu,9 November 2016.
Yusri mengatakan, ada empat fungsi yang dijalankan satuan tugas tersebut yakni fungsi intelijen, penindakan, pencegahan, dan yustisi. Sejumlah Direktur di Kepolisian Daerah Jawa Barat serta Asisten Kejaksaan Tinggi dilibatkan dalam kerja satuan tugas itu, diantaranya fungsi intelijen dipimpin Direktur Intel Polda dan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi, penindakan dipimpin Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah dibantu Direktur Kriminal Khusus.
AHMAD FIKRI